Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lutim Ditangkap, Polisi: Satu DPO
MALILI, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diringkus polisi, Rabu 2 September 2020.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial TA (22) dan IL (38) ditangkap di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, sekira pukul 18.30 Wita.
“Saat kedua pelaku diamankan, disita sabu seberat 0,30 gram. Dari pengakuan salah satu pelaku, barang haram itu didapatkan dari seorang berinisla AR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menyita sabu seberat 49, 24 gram di kandang ayam milik AR.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sabu telah diamnakan di Mapolres Luwu Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara AR yang diduga sebagai bandar sabu itu dalam pengejaran,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan