Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik Diringkus Polisi, 1 Pegawai PDAM
PALOPO, TEKAPE.co – Polsek Wara Utara dibantu Polsek Wara dan Polsek Bua membekuk pelaku pencurian barang elektronik di Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu 1 Februari 2020.
Pelaku diamankan berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ /II/2020/Reskrim, tanggal 01 Februari 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LPB/06/I/YAN.2.5/2020/SPKT, 17 Januari 2020.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah Aris Musafir (31) pengangguran, dan Soni (23) pegawai PDAM Pakkalolo.
Kedua pelaku merupakan warga Dusun Pakkalolo, Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
BACA JUGA:
230 Orang CJH Luwu Utara Dibekali Cara Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, mengatakan, dari tangan pelaku petugas mangamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Notebook merek ACER warna hitam beserta casnya, dan 1 (satu) unit HP merek OPPO warna putih.
“Penangkapan pelaku ini dari hasil pengembangan penyelidikan petugas di tempat kejadian perkara. Pelaku Aris merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas Kelas II A Palopo,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara untuk proses lebih lanjut. (rindu)
Tinggalkan Balasan