Dua Pelaku Pencabulan di Luwu Utara Diringkus Polisi
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Dua orang pelaku pencabulan di Kabupaten Luwu Utara diamankan Polsek Baebunta.
Kedua pelaku yang bernama Ishak (58) dan Sada (60) warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta diringkus di dua tempat berbeda.
“Satu pelaku kami amankan di Kabupaten Luwu Timur dan satunya di Luwu. Pengungkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban,” kata Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin, Kamis 5 September 2019.
Pelaku diamankan pada Selasa 3 September 2019.
“Korban berumu 9 tahun dengan inisial NH. Korban adalah murid SD di salah satu sekolah yang ada di Luwu Utara,” terang Budi Amin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman kedua pelaku, maksimal 15 tahun penjara minimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan