Dua Pelaku Narkoba di Palopo Ditangkap di Tempat Berbeda, Satunya Buruh Batu
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Minggu 31 Januari 2021 lalu.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. Palaku berinisial AS (36) yang kesehariannya sebagai tukang batu ditangkap di jalan Pongsimping, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang.
Pelaku lainnya yakni, HAR (36) diamankan di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, pelaku narkoba yang pertama diamankan yakni AS.
“Dari tangan AS, diamankan dua sachet sabu, dua bong, 13 plastik sachet kosong, dia pipa plastik bening dan handphone,” kata Zainuddin, Jumat 5 Februari 2021.
Pengembangan kemudian dilakukan dan berhasil mengamankan HAR di Kelurahan Baru Walenrang, Telluwanua.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali mengamankan satu sachet sabu, enam sachet kosong, dua sendok sabu, sumbu, tutup bong korek api gas dan handphone.
“Kedunya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan