Dua Oknum Polisi yang Jilat Kue Ulang Tahun TNI Dipecat Tidak Hormat!
MANOKWARI, TEKAPE.co – dua oknum bintara Satuan PJR Ditlantas Polda Papua Barat resmi dipecat tidak hormat atau PTDH.
Adalah, Bripda YFP dan Bripda DMB, dipecat setelah keduanya menjalani sidang kode etik yang digelar di Polda Papua Barat, sekira pukul 09.00 WIT, hinga 11.30 WIT, Jumat 7 Oktober 2022.
“Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi melalui video siaran pers, Jumat 7 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Viral Oknum Polisi Jilat Kue Ulang Tahun TNI Ke-77 Hingga Beri Ucapan Nyeleneh
Dalam sidang kode etik Polri tersebut, terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela karena konten menjilat kue ulang tahun TNI pada Rabu 5 Oktober 2022.
“Kedua orang tersebut baik Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober di penempatan khusus,” kata Adam Erwindi.
Sebelumnya, Bripda YFD dan Bripda DMB sama-sama meminta maaf atas perbuatannya menjilat kue ulang TNI tersebut. Dilihat dalam video beredar, permintaan maaf awalnya disampaikan oleh Kombes Raydian Kokrosono yang merasa ikut bertanggung jawab atas ulah kedua oknum anggotanya itu.
“Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di media sosial,” kata Kombes Raydian.
“Sekali lagi dari lubuk hati yang paling dalam kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut,” tuturnya.(*)
Tinggalkan Balasan