Dua Mahasiswa Pengguna dan Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Dua mahasiswa di Kota Palopo ditangkap Unit Narkoba Polres Palopo, Minggu 5 Juli 2020.
Kedua mahasiswa yang ditangkap di dua lokasi berbeda itu diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu.
Keduanya diketahui bernama Awaluddin Syam (26) dan Galih Yudha Guntoro (23).
BACA JUGA:
Seorang Pria di Toraja Utara Serang Polisi Saat Bubarkan Judi Sabung Ayam
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Awaluddin diamankan saat menggunakan sabu. Kami juga menyita dua kaca pirex yang di dalamnya berisi sabu, 16 sachet kosong bekas sabu dan satu handphone,” kata Zainuddin, Senin 6 Juli 2020.
Pengembangan kemudia dilakukan dan kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan Galih Yudha Guntoro di Jalan Andi Ahmad No. 36 Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara,” terangnya.
Tiga sachet sabu ditemukan, lanjut Zainuddin, satu tas kecil tempat emas, empat sendok sabu dari pipet, penutup bong, satu korek api gas dan handphone merek Samsung warna hitam.
“Kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan