Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Kali Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Stadion Mattoanging Tetap Lanjut

Andi Arwin Azis.

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging kembali gagal.

Pasalnya, peserta tender tidak ada yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pemenang.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan pembangunan stadion Mattoanging Makassar akan tetap dilanjutkan.

Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Hal itu pun juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia di

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengajukan 10 output perioritas di Manado, Senin 21 Maret 2022 lalu.

Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan Stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya, akan berkonsultasi dengan LKPP untuk solusi agar pembangunan stadion itu bisa dilanjutkan.

Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas akan mengembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke LKPP.

Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Per-LKPP No. 12 Tahun 2021. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini