Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Driver Ojol di Palopo Ditangkap Karena Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Sofian alias Bons bin Beddu (23) warga perumahan Murni Permai, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang driver ojek online (Ojol) diringkus karena mengedarkan sabu. Dari tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,56 gram.

“Berawal pada Sabtu 4 April 2020, sekira pukul 20.00 Wita, Tim Opsnal Narkoba Polres Palopo mendapat informasi bahwa di perumahan Murni Permai, Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, Minggu 5 April 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria bernama Sofian alias Bons bin Beddu (23) warga perumahan Murni Permai.

BACA JUGA:
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Luwu Timur Dicokok Polisi

“Pelaku melakukan transaksi narkoba di perumahan itu. Selain menyita sabu, juga menyita handphone dan uang sebanyak Rp 2 juta,” terang Zainuddin.

Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari seorang yang berinisial DN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti sabu di Mapolres Palopo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini