DPRD Umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Dalam Rapat Paripurna
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengumumkan pemberhentian Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak, SE masa jabatan tahun 2019-2024 yang meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 lalu.
Pemberhentian ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada, Kamis, 22 Juni 2023 di ruang sidang DPRD Kabupaten Luwu.
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, Pemerintah dan Seluruh masyarakat kabupaten Luwu merasa kehilangan sosok pemimpin Kabupaten Luwu, yakni almarhum Syukur Bijak, SE selaku Wakil Bupati Luwu
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Bupati/Wakil Bupati dapat diberhentikan salah satunya karena Meninggal Dunia,” kata Rusli Sunali.
Lanjutnya, maka pada Rapat Paripurna ini, dengan merujuk pada kutipan Akta Kematian Nomor 7317-Km-13042023-0011 tanggal 13 April 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, secara resmi kami umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Syukur Bijak, SE karena meninggal dunia akibat sakit.
Usai mengumumkan, Ketua DPRD Luwu bersama Wakil Ketua I, Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli melakukan penandatanganan berita acara atas pelaksanaan pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman.
Rapat Paripurna Pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu dihadiri pula oleh para anggota DPRD Luwu, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
(hms/hms)
Tinggalkan Balasan