DPRD Tetapkan Naili-Akhmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025–2030
PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menetapkan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025–2030, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Palopo, Senin (14/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Palopo, Darwis dan dihadiri Pj Sekda Palopo, Ketua KPU Sulsel, Ketua Bawaslu Palopo, Forkopimda, OPD, serta Naili Trisal.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
BACA JUGA: DPRD Palopo Terima Penetapan Wali Kota Terpilih, Pelantikan Tunggu SK Kemendagri
Darwis menyebut, kondisi Kota Palopo tetap kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung, berkat kedewasaan masyarakat dan dukungan KPU, Bawaslu, serta aparat TNI/Polri.
“KPU telah menyerahkan Surat Penetapan Nomor: 22 Tahun 2025, dan hari ini kami sahkan dalam paripurna,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Palopo resmi memiliki kepala daerah definitif dan tinggal menunggu SK pelantikan dari Kemendagri.
Sementara itu, Pj Sekda Ilham Hamid menegaskan, Pemkot siap bersinergi dengan kepemimpinan baru untuk mendorong kesejahteraan dan kemajuan daerah sesuai visi-misi Naili–Akhmad. (*)



Tinggalkan Balasan