DPRD Soroti RAPBD Morowali 2027, Pemkab Buka Suara soal PAD, Anggaran hingga El Nino
MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah, memberikan jawaban atas sejumlah catatan dan kritik fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Yusman Mahbub, yang mewakili Bupati Morowali dalam rapat paripurna DPRD Morowali, Senin (19/10/2026).
Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam pembahasan RAPBD 2027, mulai dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan belanja, pengawasan anggaran, hingga penyelesaian ganti rugi lahan untuk sejumlah proyek pembangunan.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali itu dipimpin Ketua DPRD Herdianto Marzuki, didampingi Wakil Ketua II Sultanah Hadie, serta diikuti 17 anggota DPRD.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli dan asisten Sekretariat Kabupaten Morowali, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III dan IV, serta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Yusman mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang berisi saran, masukan, dan catatan terhadap rancangan anggaran maupun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
“Setiap pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD merupakan perhatian serius bagi pemerintah daerah dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya,” kata Yusman.
Target PAD 2027 Diklaim Berbasis Data
Salah satu perhatian DPRD adalah kenaikan target PAD di tengah perubahan postur belanja daerah. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Morowali menegaskan target pendapatan 2027 disusun berdasarkan data riil dan potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan.
Sejumlah sumber pendapatan yang menjadi perhatian meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), retribusi pemanfaatan aset daerah, serta dividen.
Optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui rekonsiliasi data, pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemanfaatan peta pajak, dan pembenahan sistem pendataan.
Sementara itu, penurunan belanja pada RAPBD 2027 dibandingkan Perubahan APBD 2026 dijelaskan terjadi karena struktur pembiayaan kedua tahun anggaran tersebut berbeda.
Pada 2026 terdapat target penerimaan pembiayaan, sedangkan untuk 2027 belum tersedia data riil yang dapat dijadikan dasar penetapan penerimaan serupa.
Pemkab juga memastikan kebutuhan operasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah diperhatikan. Adapun anggaran upah tenaga outsourcing disebut telah dievaluasi, tersedia dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD, serta diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ganti Rugi Lahan Sport Center hingga Jalan Bandara Maleo
Persoalan ganti rugi lahan turut menjadi sorotan Fraksi NasDem, khususnya untuk pembangunan Sport Center Mendui, jalan TMMD Desa Bente, dan jalan penunjang Bandara Maleo di Desa Umbele.
Untuk Sport Center Mendui, Pemkab menyebut terdapat perubahan kegiatan sehingga OPD teknis diperintahkan mempercepat penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) yang baru.
Adapun pembangunan fisik jalan TMMD di Desa Bente telah selesai 100 persen, meski proses ganti rugi lahan belum tuntas. Pemerintah daerah mengaku telah berkonsultasi secara intensif dengan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memperoleh pendapat hukum atau legal opinion terkait pembayaran.
Sementara untuk lahan jalan penunjang Bandara Maleo di Desa Umbele, dari lima pemilik lahan, dua orang telah menyepakati harga hasil penilaian (appraisal), sedangkan tiga lainnya masih menolak.
Pemkab menyatakan pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Pengalokasian anggaran akan dikonkretkan setelah status hukum lahan dinyatakan clear and clean.
Terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, pemerintah daerah menyebut hasil tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
Pemkab juga menjelaskan penurunan transfer pemerintah pusat bukan disebabkan buruknya kondisi fiskal daerah. Morowali disebut masuk kategori kapasitas fiskal tinggi dan dinilai mandiri oleh pemerintah pusat.
Pengawasan Anggaran dan Ancaman El Nino
Fraksi Demokrat menyoroti optimalisasi PAD, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pengawasan pelaksanaan anggaran, serta ancaman El Nino yang berpotensi memicu kekeringan di Kecamatan Bumi Raya dan Witaponda.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab mengakui potensi pendapatan dari sektor industri, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan pertanian masih perlu dioptimalkan.
Strategi yang disiapkan mencakup pemetaan potensi pendapatan, intensifikasi pajak dan retribusi, digitalisasi pembayaran, optimalisasi peran perusahaan yang beroperasi di Morowali, peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memastikan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah.
Mengenai kegiatan yang menumpuk pada akhir tahun, Pemkab menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran 2026.
Pemerintah daerah menjelaskan keterlambatan pelaksanaan sejumlah kegiatan berkaitan dengan kehati-hatian agar belanja lebih efektif dan tepat sasaran. Meski demikian, pengawasan sebelum dan selama pelaksanaan anggaran akan diperkuat, termasuk mempercepat tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Untuk mengantisipasi kekeringan akibat El Nino, Dinas Pertanian telah menginstruksikan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) mendata titik-titik rawan kekeringan di setiap desa.
Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar pengupayaan alokasi pengadaan pompa air pada 2027, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan di lapangan, kesiapan sumber air, dan jaringan irigasi.
Pemkab Akui Kesalahan Administratif dalam Nota Keuangan
Fraksi Golkar turut menyoroti kekeliruan penulisan dalam Nota Keuangan APBD 2027.
Pemkab mengakui kesalahan tersebut merupakan kekeliruan administratif yang tidak disengaja. Pemerintah daerah menyatakan akan segera melakukan koreksi dan penyempurnaan dokumen, sekaligus meningkatkan ketelitian dalam penyusunan dokumen anggaran berikutnya.
Untuk persoalan komponen pendapatan dan belanja, Pemkab memberikan penjelasan yang sama dengan jawaban terhadap Fraksi NasDem.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti postur APBD, kualitas belanja, serta pentingnya diversifikasi ekonomi agar Morowali tidak terus bergantung pada sektor pertambangan.
Pemkab menjelaskan penyusunan APBD 2027 telah mengacu pada regulasi dan kajian, dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pokok-pokok pikiran DPRD, kemudian diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Verifikasi RKA juga disebut telah memperhitungkan keluaran (output) dan hasil atau dampak (outcome) program bagi masyarakat.
Kualitas belanja di bidang pendidikan akan diukur melalui indikator rata-rata lama sekolah, harapan lama sekolah, dan indeks literasi. Sementara di bidang kesehatan, indikatornya meliputi usia harapan hidup, prevalensi stunting, serta angka kematian ibu dan anak.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap pertambangan, arah pembangunan 2027 akan mendorong penguatan sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata berkelanjutan, hilirisasi sektor unggulan, serta pemberdayaan koperasi guna membuka lapangan kerja.
Belanja Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Fraksi Perindo mengapresiasi tema pembangunan Morowali 2027, yakni “Penguatan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif serta Kualitas Layanan Publik”.
Pemkab menyatakan tema tersebut akan diterjemahkan ke dalam program-program prioritas, dengan penekanan pada belanja pelayanan publik dibandingkan belanja aparatur.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musrenbang dan reses DPRD juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Namun, keterbatasan fiskal membuat usulan yang masuk harus ditelaah berdasarkan skala prioritas.
Pemerintah daerah turut menegaskan bahwa Pemkab dan DPRD merupakan mitra yang saling menghormati. Kritik dan masukan dari DPRD dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Selain membahas RAPBD 2027, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Propemperda Kabupaten Morowali Tahun 2027 sebagai pedoman pembentukan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Morowali, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (*)





Tinggalkan Balasan