Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Samarinda Tegaskan Urgensi Perda Ekonomi Kreatif

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti pentingnya menghadirkan regulasi yang kuat dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menekankan bahwa para pelaku ekonomi kreatif membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat bertumbuh di tengah persaingan industri yang semakin dinamis.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi menjadi salah satu penggerak ekonomi baru di Samarinda. Namun, tanpa kerangka regulasi yang memadai, pelaku usaha rentan menghadapi tantangan yang menghambat kemajuan industri. Persoalan seperti ketidakpastian hukum, minimnya akses perlindungan usaha, hingga ketiadaan mekanisme pembinaan yang terstruktur kerap menjadi hambatan yang dirasakan pelaku ekraf di lapangan.

Kamaruddin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif dirancang untuk menjawab kebutuhan tersebut. Ia menilai regulasi harus mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan program pemerintah dan membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku ekraf untuk berkreasi secara optimal. “Para pelaku ekonomi kreatif membutuhkan landasan hukum yang jelas agar bisa bergerak lebih bebas sekaligus terlindungi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Selain memberikan kepastian hukum, Perda Ekraf diharapkan menjadi instrumen yang memperkuat pembinaan dan pengembangan ekosistem kreatif. Kamaruddin menegaskan bahwa berbagai subsektor, mulai dari kuliner, fesyen, seni pertunjukan, musik, kriya, hingga digital media, membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar dapat berkembang dan bersaing. Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap subsektor mendapatkan fasilitas dan akses pembinaan yang proporsional.

Dalam pandangannya, keberadaan aturan yang kuat akan membantu memetakan kebutuhan nyata para pelaku usaha kreatif. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk penyusunan program, penetapan anggaran, hingga penentuan sektor prioritas yang membutuhkan intervensi lebih cepat. Kamaruddin juga menekankan bahwa keberhasilan Perda sangat bergantung pada implementasinya, bukan sekadar pengesahan.

Lebih jauh, ia berharap regulasi baru ini dapat menumbuhkan semangat baru bagi pelaku industri kreatif. Menurutnya, dorongan melalui kebijakan hukum akan memberikan dampak langsung terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha, terutama bagi pelaku skala mikro dan kecil yang membutuhkan perlindungan lebih kuat di tengah persaingan pasar.

“Harapan kami, pelaku ekraf semakin terpacu berkarya, menghasilkan inovasi baru, dan mendapat perlindungan umum dalam menjalankan usahanya,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini