DPRD Samarinda Tegaskan Prinsip Perlindungan Warga Kecil dalam Pembahasan Awal Revisi Perda Pajak dan Retribusi
Samarinda – Pembahasan awal revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi resmi dimulai di DPRD Kota Samarinda. Pada pertemuan perdana itu, legislatif langsung menyoroti sejumlah usulan yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya terkait penambahan objek retribusi baru yang muncul seiring adanya perluasan jenis layanan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi ruang awal bagi OPD memaparkan kebutuhan mereka sebelum memasuki tahap pembahasan substansi. Ia menyebut beberapa OPD membawa daftar layanan baru yang dianggap perlu dimasukkan ke dalam objek retribusi, sehingga memerlukan penyesuaian dalam regulasi.
“Beberapa OPD memang mengusulkan penambahan objek retribusi karena mereka menambah layanan,” jelas Abdul Rohim membuka penjelasan.
Rohim menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa, sebab revisi perda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, rapat awal ini bertujuan mendengarkan secara rinci kebutuhan OPD dan alasan munculnya objek baru tersebut. DPRD masih menunggu penjelasan teknis secara lengkap sebelum menentukan arah pembahasan.
“Ini baru pembicaraan pertama. Kita dengar dulu apa yang mereka maksud dan apa dasar usulan yang dibawa,” sambungnya.
DPRD, kata Rohim, memiliki dua prinsip utama yang menjadi acuan dalam menilai setiap perubahan maupun penambahan objek retribusi. Prinsip pertama, pemerintah tidak boleh membuat kebijakan fiskal yang justru menekan masyarakat kecil. Prinsip kedua, apabila diperlukan penyesuaian tarif, maka arah pembebanannya harus fokus pada entitas usaha atau kelompok ekonomi yang dinilai lebih mampu menanggung kewajiban tersebut.
“Penyesuaian tarif itu tidak boleh menyasar warga kecil. Fokusnya harus ke sektor yang mampu,” lanjutnya.
Ia menambahkan, DPRD memahami bahwa pemerintah daerah membutuhkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun tujuan fiskal tersebut tidak boleh dicapai dengan cara yang dapat memperburuk beban warga dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Oleh sebab itu DPRD menekankan agar setiap usulan OPD disertai analisis dampak ekonomi yang jelas.
Menurut Rohim, kehadiran data teknis akan membantu DPRD memastikan bahwa penyusunan perda berjalan seimbang antara kebutuhan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kelompok rentan secara ekonomi. Ia menilai pembahasan lanjutan akan menjadi titik krusial karena di tahap itu seluruh OPD wajib memaparkan struktur layanan, dasar pengenaan, serta proyeksi dampak dari usulan perubahan.
“Kita tidak mau target peningkatan PAD justru membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berat. Itu yang paling kami jaga,” tegasnya.(Adv)



Tinggalkan Balasan