DPRD Rekomendasikan Segera Ditindak Dalang Tambang Liar di Siguntu
PALOPO, TEKAPE.co – Setelah dialog dengan puluhan pengunjukrasa yang mendatangi DPRD Kota Palopo, Senin 24 Agustus 2020, pagi, DPRD Kota Palopo akhirnya mengeluarkan rekomendasi, sesuai permintaan demonstran.
Para demonstran yang berasal dari Gamapala Palopo, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hutan Lindung itu diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan ST.
Dalam pernyataan sikanya, mereka menuntut agar DPRD Kota Palopo, sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana tambang liar di Siguntu.
Pengunjukrasa juga menegaskan penolakan segala jenis penambangan mineral yang ada di kawasan Kota Palopo.
Mereka juga memberikan deadline dalam jangka waktu 3×24 jam kepada pihak berwewenang, Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian, setelah dikeluarkannya surat rekomendasi DPRD, untuk segera ditindaklanjuti.
Aksi itu dihadiri sejumlah aktivis senior, diantaranya Hisma Kahman, Haerul Salim, Astamanga Azis, Sam Ridwan, dan sejumlah aktivis lainnya.
Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan ST, saat menerima aspirasi, mengatakan, aktivitas penambangan di Siguntu, pasti akan mengganggu potensi air baku PDAM, akibat ekosistem hutan yang terganggu, di hulu sungai sumber air baku PDAM.
“Sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan kedepan. Kami mendesak pihak kehutanan untuk menindak tegas pelaku penambangan liar di Siguntu,” ujarnya.
Berikut poin rekomendasi DPRD menyikapi aspirasi pengunjukrasa :
- Menolak segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh siapapun di hutan lindung yang berada dalam kawasan Bukit Siguntu, Kelurahan Latuppa kecamatan Mungkajang kota Palopo, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Palopo pada tanggal 18 Agustus 2020.
- Mendesak kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi dan Polres Palopo untuk melakukan penindakan, sesuai surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Latimojong Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 522/639/KPH/VIII/2020 tanggal 23 April 2020.
Tinggalkan Balasan