DPRD Palopo Soroti Reward LKK dan Efektivitas Produk Hukum Daerah
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi A DPRD Kota Palopo mendesak tindak lanjut resmi dari Kepala Daerah terkait pemberian reward untuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Hal ini menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja (Raker) monitoring dan evaluasi produk hukum daerah yang dilaksanakan, Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A, Aris Munandar, didampingi anggota dewan lainnya seperti Hj. Andi Rusmiani, Muh. Bastam, Jabir, Rustan Taruk, dan Nureny.
Aris Munandar mempertanyakan lambannya pelaksanaan pemberian reward bagi LKK di Palopo. Padahal, sebelumnya Pemkot Palopo disebut sudah sejalan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa reward LKK dapat diberikan berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) huruf e.
Sesuai masukan dari Kanwil Hukum Provinsi Sulsel, pemberian reward ini cukup menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Persoalannya hingga saat ini belum ada arahan resmi Kepala Daerah terkait tindak lanjut hasil konsultasi LKK tersebut,” tegas Aris Munandar, legislator dari Partai Hanura ini.
Selain masalah LKK, Raker Komisi A DPRD Palopo juga membahas Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perubahan atas SE Wali Kota Palopo Nomor: 00.1.2/19/UMUM Tahun 2025 mengenai Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemkot Palopo.
Aris Munandar secara spesifik mempertanyakan keselarasan SE tersebut dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Irsyad dari Bagian Hukum Pemkot Palopo mengakui adanya beberapa norma dalam SE tersebut yang bertentangan dengan Perwal 29/2020, terutama menyangkut aturan soal pemberian izin prinsip.
Raker ini menegaskan fungsi pengawasan DPRD Palopo dalam memastikan implementasi produk hukum daerah berjalan sesuai aturan, khususnya terkait insentif bagi LKK dan efektivitas regulasi perjalanan dinas.(*)
Tinggalkan Balasan