Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Rekomendasikan Pihak Berwajib Usut Tuntas Oknum Perusakan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara

Foto: Suasan RDP DPRD Luwu terkait Penerobosan/Pengalih Fungsian Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara (Simoma) Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Jumat, 16 Juni 2023. (dok.tekape.co)

LUWU, TEKAPE.co – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerobosan/Pengalih Fungsian Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara (Simoma) Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Luwu, Andi Mammang, dilakukan di ruang musyawarah, kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jum’at, 16 Juni 2023.

DPRD Luwu menggelar RDP ini untuk menindaklanjuti hasil kunjungan mereka di lokasi hutan simoma, serta menerima aspirasi dari berbagai pihak termasuk Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan yang menggelar aksi beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Luwu, Andi Muharrir, mengatakan sangat miris melihat kondisi Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara atau Hutan Simoma saat ini. hutan ini adalah satu-satunya hutan di Luwu yang jadi perhatian karena di sana ada kayu lara yang ditanam Belanda ratusan tahun lalu itupun juga bibitnya langsung dari belanda.

Menurutnya hanya ada dua daerah yang memiliki kayu seperti ini yakni Maluku dan Kabupaten Luwu. Hutan simoma ini hutan yang harus dilindungi.

“Tiba-tiba saat ini ada beberapa oknum yang ingin mengambil atau ingin memiliki. yang saya heran lahan ini adalah lahan yang dilindungi kok bisa di berikan ke masyarakat, paling tidak masyarakat yang ada di seputar desa tersebut. Saya sampaikan bahwa Lahan tersebut adalah Aset Daerah. Aset Daerah bisa diberikan kepada pihak ketiga tapi itupun peruntukannya untuk kepentingan masyarakat, atau daerah tetapi harus ada persetujuan dari DPRD,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan saat ini muncul kepemilikan kepada masyarakat, kepada orang lain secara pribadi oknum yang terlibat di sana muncul nama-nama kepemilikan lahan tersebut, tidak diketahui siapa yang memberikan, dan bisa muncul tanpa sepengetahuan DPRD.

Menurutnya, tuntutan dari aliansi itu tidak cukup untuk mempidanakan oknum perusakan hutan simoma, disini ada unsur pidana, ada unsur perusakan dan unsur penyerobotan lahan pemerintah.

“Kalau saya rekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk melaporkan siapa-siapa yang terlibat dalam perusakan hutan ini kepada pihak yang berwajib,” terangnya.

“Ini salah satu rekomendasi yang kita harus khususnya saya dari Komisi I sekaligus Fraksi golkar menginginkan untuk menindak tegas oknum perusakan hutan dan mengembalikan fungsi hutan tersebut,” tegas, Andi Muharrir.

Anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng, menegaskan agar pihak Pemerintah menjelaskan siapa sebenarnya yang melakukan ini, dan seperti apa kronologisnya sehingga hutan yang seharusnya dilindungi tetapi kemudian dirusak.

“Saya kira permasalahan ini kita sudah paham dari beberapa media yang muncul. Namun kita harus mendengarkan langsung siapa sebenarnya melakukan? dan seperti apa kronologisnya?, jika mengacu pertarungan perundangan-undangan sangat jelas hutan itu harus dilindungi, kita perlu tahu terutama dari Pemerintah desa, dan dinas terkait,” jelasnya.

Sementara itu, H muliadi, mengatakan perusakan hutan menyampaikan rasa sedih dan malu sebagai perwakilan di sana dan sebagai anggota DPRD Dapil Larompong dan Larompong Seolah-seolah tidak memperlihatkan kinerja sebagai anggota DPRD.

“Saya ingin meminta kembali kepada yang terkait dalam hal menjelaskan ulang status. Kemarin saya sudah disampaikan bidang aset tetapi kurang jelas. Maka dari itu saya ingin menjelaskan kembali status sesungguhnya hutan itu. Supaya kita semu tau, Saya ingin tau apa dan siapa, dan siapa dibalik semua ini kita harus buka setuntas-tuntasnya, dibongkar setuntas-tuntasnya,” tegas, H Muliadi.

Menanggapi, penyampaian Anggota DPRD Luwu, Kepala Desa Temboe, mengatakan pertama yang ingin saya sampaikan pada awalnya ada seorang yang bernama Jamil datang menemui Camat Larompong Selatan mereka menyampaikan bahwa hutan yang ada di temboe (hutan simoma) yang dulunya hutan lindung kini beralih status jadi hutan status APL.

“Pada waktu itu camat saya tidak merespon karena kami ketahui kalau itu hutan milik Pemda. Kemudian kira-kira berjalan satu bulan anggotanya Pak Jamil melakukan pengecekan kayu di kawasan itu, kemudian kami temui diminta untuk dihentikan bahkan sudah ada anaknya yang turun mengukur mengkavling-kavling, kami peringatkan agar dihentikan karena hutan ini dilindungi dan aset Pemda,” kata, Abd Azis Tajuddin.

Lanjut, Abd Azis menjelaskan Jamil mengaku, Hutan Simoma sudah bisa difungsikan karena telah memiliki APL, namun pada waktu tidak serta merta menerima dan kembali melakukan koordinasi dengan Camat .

“Saya sampaikan ke Camat bahwa saya di datangi orang dan mengaku kalau hutan simoma sudah bisa dimanfaatkan untuk bangunan karena sudah berubah status menjadi APL,” tuturnya.

Lebih jauh, Abd Azis, mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, ia langsung menemui Kadis Pertanahan Luwu, Rudi Dappi, kebetulan pada waktu datang juga pak Jamil, kemudian dilakukan musyawarah.

“Saya sampaikan ke pak kadis bahwa ini pak jamil yang mengurus sampai kementerian sehingga lahan ini beralih status menjadi APL dengan memperlihatkan dokumen, pada waktu itu ada respon bagus dari Rudi Dappi, katanya pihaknya akan melakukan pengurusan untuk saksi dalam hal ini, Lingkungan hidup, BPN, Aset, dan kehutanan,” ucapnya.

Abd Azis, mengaku, pihaknya kemudian melakukan sosialisasi Pada 22 Februari 2023 lalu, dengan mengundang sekitar 80 orang masyarakat sekitar kawasan itu, dan menghadirkan Kadis Pertanahan Rudi Dappi, bersama salah seorang dari BPN.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyakinkan kami bahwa kawasan itu betul-betul tidak bermasalah. Setelah sosialisasi kami diarahkan untuk pengukuran, kami tidak mau gegabah sehingga kami bersurat ke Dinas Pertanahan bahasanya tidak ada masalah sehingga kami lanjut kerjakan,” jelasnya.

Disamping itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Luwu, Irfan ST, mengatakan terkait masalah Pemanfaatan tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kabupaten Luwu, hutan simoma berada pada kawasan hutan penelitian.

“Bahwa salah satu kegiatan strategis Pemerintah Kabupaten Luwu saat ini yaitu adalah terkait masalah pengendalian lingkungan, maka dari itu hutan simoma ini selain sebagai hutan penelitian, juga sebagai pengendalian lingkungan keberadaannya harus dijaga dan dilindungi karena berapa tanaman dan hewan endemik,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bapenda Andi Palanggi, menyampaikan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT PBB yang telah diterbitkan, sudah dilakukan pembatalan.

“Kita telah keluarkan SK pembatalan, dan hari senin kita akan lakukan restitusi pengembalian pembayaran,” kata, Andi Palanggi, saat di wawancarai seusia rapat.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, mengatakan penyerobotan dan perusakan Hutan Simoma, Kalau bisa dikatakan salah satu bentuk kejahatan baik dari oknum maupun dalam hal kebijakan.

“satu kejahatan ini perusakan Aset Daerah dan kedua kejahatan tat ruang yang jelas diatur dalam undang-undang tata ruang. Ini adalah kawasan lindung,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat intel Polres Luwu, Iptu Erwin Amran, mengatakan kalau pihaknya saat ini sementara melakukan investigasi terkait hutan simoma, maka dari itu ia mengharapkan jika ada yang data yang lengkap silahkan disampaikan.

“Terkait dengan apa yang dibahas pihaknya dari polres luwu menyampaikan jika mempunyai data selengkapnya silhakan sampaikan kepada kami. Kami sementara melakukan investigasi, mengambil keterangan. Jika ada data lengkap bisa diberikan kepada kami, agar kasus ini jadi terang benderang,” ungkapnya. (ham)

Sementara itu, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerobosan/Pengalih Fungsian Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara (Simoma) Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan. Menghasilkan 9 poin yang harus segera ditindaklanjuti.

  1. Menghentikan segala aktifitas dalam hutan simoma,
  2. Merekomendasikan dinas terkait, untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat dalam perusakan hutan simoma baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut secara tuntas oknum yang terlibat dalam penerobos dan pengerusakan hutan simoma berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
  4. Merekomendasikan kepada pemerintah atau Pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan hutan simoma baik secara perorangan maupun kelompok.
  5. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Untuk Mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya.
  6. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Perda perlindungan hutan simoma
  7. DPRD akan Berencana membentuk panitia Panja hak angket.
  8. Direkomendasikan kepada pemerintah daerah memasang plang pelarangan masuk hutan simoma.
  9. Meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Polisi Line di Hutan Simoma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini