Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Rekomendasikan Penghentian Sementara Minimarket Tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Operasional

LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara pembangunan minimarket yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rekomendasi Operasional.

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Luwu, Rabu, 30 April 2025. Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Asisten II, serta perwakilan dari perusahaan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian terhadap menjamurnya toko modern yang tidak terkendali hingga masuk ke pelosok desa.

“Kami selaku anggota DPRD Luwu dan juga masyarkat agar berharap agar toko modern atau minimarket yang ada di Luwu ini mengikuti aturan yang ada, kita tidak menghalangi adanya investasi tapi sebelum membangun harus melengkapi izin yang berlaku baik PBG maupun rekomendasi operasional,” ujar legislator Partai Golkar itu.

DPRD juga sepakat bahwa minimarket yang telah memiliki izin dikembalikan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti keberadaannya.

Zulkifli menekankan pentingnya ketelitian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi tata ruang agar memastikan penerbitan izin PBG tidak melanggar ketentuan tata ruang yang ada.

“Aturannya sudah jelas terkait pengaturan untuk bangunan Toko Modern itu sudah diatur dalam Tata Ruang, mana jenis toko yang diperbolehkan dalam satu kawasan perdagangan” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika keberadaan toko modern ini perlu diatur jangan sampai keberadaannya justru mematikan pedagang kecil yang ada di daerah tersebut.

“Bukan dilarang tapi OPD terkait harus liat langsung lokasi pembangunannya, jangan sampai kehadiran toko modern tersebut mematikan usaha-usaha kecil atau kios-kios warga lokal. Kemudian jangan sampai toko modern ini masuk ke pelosok desa, kita harus hindari itu,” tegasnya. (rls/ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini