Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Lutim Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Banggar Soroti Potensi PAD dan Infrastruktur Pendidikan

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Persetujuan Bersama, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. (hms)

MALILI, TEKAPE.co — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Persetujuan Bersama, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ober Datte, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu Timur Hj Puspawati Husler, Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Juru Bicara Banggar DPRD Lutim, Wahidin Wahid, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan struktur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yaitu:

Banggar dalam laporannya juga menyampaikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya adalah rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memaksimalkan pengawasan dan penggalian potensi pada sektor-sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di bidang pertanian dan perikanan dalam arti luas, yang dinilai masih memiliki ruang peningkatan yang signifikan.

“Pemerintah Daerah diharapkan memberikan perhatian serius terhadap kedua sektor ini, mengingat kontribusinya yang strategis bagi ketahanan ekonomi lokal,” ujar Wahidin.

Selain itu, Banggar juga menekankan perlunya Pemerintah Daerah memprioritaskan belanja modal publik, khususnya untuk kegiatan peningkatan infrastruktur jalan seperti pengaspalan yang tertunda agar dapat dimasukkan dalam APBD Pokok Tahun 2026.

Catatan penting lainnya adalah perlunya inventarisasi menyeluruh terhadap kegiatan dan kebutuhan sarana prasarana pendidikan yang ada di bawah Dinas Pendidikan.

Hal ini bertujuan agar pengalokasian anggaran di sektor pendidikan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini