DPRD dan Pemkot Palopo Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025, Target Pendapatan Turun 2,96 Persen
PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Palopo pada Selasa 29 Juli 2025.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid.
Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan oleh anggota DPRD, Nureny, disebutkan bahwa target Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 mengalami koreksi.
Jika pada APBD Pokok 2025 ditetapkan sebesar Rp1.043.841.397.653, maka pada perubahan anggaran ini mengalami penurunan sebesar Rp30.865.148.051 atau sekitar 2,96 persen, sehingga menjadi Rp1.012.976.249.602.
Penyesuaian ini dilakukan menyusul sejumlah kebijakan nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya ditargetkan Rp270.437.146.000, turut mengalami penurunan sebesar Rp6.566.186.051 atau 2,43 persen, menjadi Rp263.870.959.949. Komponen PAD tersebut terdiri dari pajak daerah sebesar Rp75,69 miliar, retribusi daerah Rp157,46 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp12,96 miliar, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp17,74 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer yang semula ditetapkan sebesar Rp773.404.251.653, mengalami koreksi turun sebesar Rp24.298.962.000 atau 3,14 persen menjadi Rp749.105.289.653.
Penurunan ini sejalan dengan penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola anggaran secara lebih efisien dan adaptif terhadap dinamika fiskal dan ekonomi di tingkat nasional maupun daerah.(*)
Tinggalkan Balasan