DPO Curas Yang ‘Ngaku’ Polisi Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Pringsewu
LAMPUNG, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringseweu, Lampung Tengah, berhasil membekuk DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat melakukan aksinya, Kamis 8 Juli 2021.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung tengah berinisial R alias Anto (38) tersebut, tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Buser Polsek Sukoharjo, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Prayugo dirumahnya, Rabu (7/7/21) jam 5 sore.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan, R alias Anto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal persawahan pekon keputran kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 malam.
Dalam menjalankan aksinya, Anto ditemani kedua rekanya, yang berinisial HN (sudah tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis).
“Pelaku utama yang melakukan curas adalah HN dan PP sedangkan R alias Anto berperan menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan aksi kejahatan. Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil curas, R mendapat bagian 1 unit HP Xiomi red 5A,” tutur Iptu Timur Irawan.
Dalam melakukan aksi kriminalnya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol rakitan berikut amunisi dan telah membagi peran masing-masing.
Awalnya, korban yang merupakan warga kecamatan Gadingrejo bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.
Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.
Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo.
Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, pelaku kemudian menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.
“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian sebesar Rp 18 Juta,” ungkap, Kapolsek Sukoharjo ini, Iptu Timur Irawan, SH. MH.
Kapolsek mengungkapkan, ketiga pelaku curas tersebut telah berhasil ditangkap seluruhnya. PP ditangkap pada Setemper 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis di lembaga pemasyarakat Kota Agung sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan Polsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Abdullah)
Tinggalkan Balasan