DPO 2 Bulan, Terduga Penggelapan Mobil dan Emas Diringkus Polisi
PALOPO, TEKAPE.co — Tim personil Polsek Wara kembali mengamankan pelaku terduga penipuan dan penggelapan, di Jl Andi Djemma, Sabtu, 28 November 2020.
Pelaku adalah Arisal Suyuti Latif alias Ongge (35), warga Peda-peda, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/180/X/YAN.2.5/SPKT/2020, tanggal 15 Oktober 2020, dengan pelapor, Rusdi Rasjid.
Pelaku, Arisal diduga melakukan penggelapan mobil dan juga emas.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, SH, MH, mengatakan, terduga pelaku merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam berkas perkara, dengan nomor DPO/38/XI/2020/Reskrim, tanggal 9 November 2020.
“Pelaku diamankan lantaran diduga menggelapkan mobil Mobilio dan juga emas, berkisar 60 gram. Pelaku DPO selama 2 bulan,” terangnya.
Saat ini pelaku saat ini diamankan di Polsek Wara, guna proses sidik lanjut. (*)
Tinggalkan Balasan