DPMPTSP Luwu Utara Tantang Perusahaan Bangun Menara Telekomunikasi di Daerah Terpencil
MASAMBA, TEKAPE.co — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara, Selasa (30/1) kemarin menggelar Ekspose Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi sebanyak 2 unit yang berlokasi di Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba dan Desa Radda Kecamatan Baebunta oleh PT. Centratama Menara Indonesia (CMI). Ekspose ini dipimpin langsung Sekretaris DPMPTSP, Kadri, yang hadir mewakili Kepala DPMPTSP
Kadri dalam arahannya menekankan pihak perusahaan untuk membantu Pemerintah Daerah mendukung penyediaan sarana telekomunikasi dengan berani membangun menara di daerah terpencil. Kadri berharap agar menara tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
“Berani tidak pemerintah daerah dibantu dengan membangun menara di daerah terpencil. Saya kira jika ini dilakukan, masyarakat akan sangat terbantukan dengan lancarnya lalulintas komunikasi di daerah terpencil,” ujar Kadri.
Satu hal penting yang diminta pihak DPMPTSP adalah agar pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan sebelum memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Tolong sebelum melakukan kegiatan fisik di lapangan, pihak perusahaan harus memiliki izin terlebih dahulu, yang sudah kita persyaratkan. Ini penting agar supaya kegiatan kita di lapangan berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
Sementara itu, Pihak manajemen pengembang PT. CMI menyampaikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi di dua lokasi yang dipilih adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan sarana komunikasi berbasis jaringan seluler. Di mana menara yang akan dibangun tersebut akan dioperasikan oleh salah satu provider, yakni XL Axiata.
“Menara telekomunikasi ini nantinya akan dioperasikan salah satu provider yang sudah cukup dikenal, yaitu XL,” ungkapnya.
Terkait dampak negatif yang mungkin akan ditimbulkan, pihak perusahaan sebagai pengelola menara telah mengasuransikan menaranya, sehingga apabila ada dampak negatif yang ditimbulkan, pihak perusahaan siap memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang kena dampak dari adanya bangunan menara tersebut.
“Kita siap untuk itu, jika memang di kemudian hari ada dampak negatif yang ditimbulkan dengan adanya tower ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Kappuna Andi Dwifo meminta pihak perusahaan agar sebelum melakukan pembangunan menara, terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami keberadaan tower atau menara tersebut.
“Perlu memang ada sosialisasi terlebih dahulu, dan ini menjadi kewajiban pihak perusahaan terhadap masyarakat sekitar, terutama jika nanti ada masalah yang ditimbulkan oleh adanya menara tersebut,” ujar Dwifo mengharapkan.
Selain Sekretaris DPMPTSP Kadri, unsur pimpinan PT. CMI, dan Lurah Kappuna Andi Dwifo, ekspose ini turut pula dihadiri Sekretaris Camat (Sekcam) Baebunta Amiruddin, Kepala Desa (Kades) Radda Kecamatan Baebunta Syahmuddin, pihak perusahaan PT. CMI, dan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas PMPTSP yang terlibat dalam perizinan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan