Dosen UNM Inisial KH Resmi Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis
MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menahan KH, seorang dosen dari Universitas Negeri Makassar (UNM), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa laki-laki.
KH ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025.
“Sudah kami titipkan di Rutan Tahti sejak tanggal 1 bulan ini,” kata Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Zaki Sungkar, saat dikonfirmasi pada Jumat 4 Juli 2025.
Zaki menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diperiksa, dan kami akan segera limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi. Mereka terdiri dari rekan korban serta tenaga medis yang berkaitan dengan laporan tersebut.
KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Pasal tersebut mengatur tindakan kekerasan seksual yang dilakukan dengan menyalahgunakan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta mengeksploitasi kerentanan atau ketergantungan korban.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 6c paling tinggi 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sementara Pasal 6a memuat ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
KH, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM, dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri pada Januari 2025.
Setelah dilakukan gelar perkara internal oleh Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum, status KH ditingkatkan menjadi tersangka pada 23 Juni 2025. (Rid)
Tinggalkan Balasan