Dosen Ini Miliki 1 Gelar Sarjana 10 Gelar Master dan 2 Gelar Doktor
JAKARTA, TEKAPE.co – Untuk mendapatkan gelar sarjana sudah tentu menjadi keinginan semua orang, Yunita salah satunya. Dosen Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta ini memiliki 13 gelar akademik sekaligus, yaitu satu gelar sarjana, sepuluh gelar master, dan dua gelar doktor. Daftarnya: Dr, Dr, SE, MM, MBA, MSi, MT, MH, MPD, MAK, ME, MIKOM, dan MMSI.
Dirangkum dari websiteresmi Untar, Jumat 17 Agustus 2019, Yenita adalah dosen Fakultas Ekonomi. Gelar pertamanya ia raih dari FE Untar Jurusan Manajemen Perusahaan pada 2003. Setahun setelah itu, ia meraih gelar S2 dari jurusan tersebut.
Empat tahun setelahnya, ia menyelesaikan program S2 Psikologi di Untar. Setahun berikutnya, ia juga menyelesaikan S2 untuk Teknik Industri dari Universitas Pelita Harapan. Tiga tahun kemudian, Yenita menyelesaikan S2 untuk Magister Ilmu Hukum dari Universitas Pelita Harapan juga.
Untuk gelar doktor pertama, ia meraihnya pada Januari 2019 dari FE Universitas Trisakti. Yenita berhasil mempertahankan disertasi dengan judul ‘Knowledge, Concern, dan Perceived Value sebagai Prediktor bagi Visit Behavioral Intention yang Dimediasi oleh Attitude dan Trust (Studi pada destinasi Green Tourism di Sumatera Barat)’.
Menurut Yenita, pemerintah dan pebisnis pariwisata perlu menekankan faktor green perceived value, green knowledge, green concern, green trust, dan green attitudedalam rangka meningkatkan dan memajukan green tourism di Sumatera Barat. Faktor-faktor tersebut dapat dilakukan melalui berbagai program pembenahan pariwisata, baik melalui sosialisasi, regulasi, maupun sanksi, demi terwujudnya pariwisata yang ramah lingkungan dan ramah wisatawan.
“Pelaksanaannya perlu dukungan masyarakat maupun para wisatawan,” ujar Yenita.
Perempuan kelahiran Sumatera Barat, 17 Juli 1980, itu akhirnya meraih gelar doktor kedua di bidang hukum dari Universitas Pelita Harapan pada Juli 2019. Yenita berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul ‘Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Saham Publik Sebagai Wujud Pengembangan Industri Pasar Modal Indonesia’. Penelitian ini memberikan kontribusi pada ilmu hukum, khususnya mengenai perlindungan hukum oleh OJK terhadap pemegang saham publik. (*)
Tinggalkan Balasan