Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dorong Tata Kelola Desa dan Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Luwu Timur Serahkan 5 Ranperda ke DPRD

Bupati Ir H Irwan Bachri Syam ST IPM, menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu 21 Mei 2025. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah kembali ditunjukkan.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Bupati Ir H Irwan Bachri Syam ST IPM, secara resmi menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang menyasar sektor desa hingga perencanaan pembangunan jangka menengah.

Penyerahan ranperda dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur itu diterima langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, Rabu 21 Mei 2025.

Adapun lima Ranperda yang diajukan antara lain:

1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa,

2. Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa,

3. Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

4. Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan

5. Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.

Bupati Irwan menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda ini bukan hanya pemenuhan kewajiban konstitusional, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Salah satunya terkait UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan tentang Desa, termasuk masa jabatan anggota BPD yang kini menjadi delapan tahun, serta kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30% dalam struktur BPD.

“Ini adalah bentuk respons cepat Pemerintah Kabupaten terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan riil masyarakat di desa. Harapannya, perangkat desa kita dapat bekerja dengan lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati.

Sementara Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk mendorong terciptanya solusi kreatif dan efisien dalam layanan publik.

Pemerintah Daerah ingin memastikan setiap unit kerja memiliki semangat berinovasi guna menjawab tantangan pembangunan.

Dalam hal RPJMD 2025–2029, Bupati menekankan pentingnya dokumen tersebut sebagai pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat visi-misi kepala daerah, arah kebijakan pembangunan, dan acuan bagi seluruh perangkat daerah serta stakeholder pembangunan.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi, memberikan kontribusi terbaik, dan membahas kelima Ranperda ini secara cermat bersama DPRD agar nantinya benar-benar menjadi regulasi yang solutif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Irwan Bachri Syam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini