Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diuji Publik, KPU Tetapkan 86.439 DPS di Pilkada Morut

MORUT, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), melalui sosialisasi pemuktahiran data pemilih dalam rangkah menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang.

Kegiatan ini digelar di gedung Morokoa Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia Senin (1/9/2020).

Hadir dalam sosialisasi itu, Komisioner Divisi Perencenaan Data dan Informasi KPU Sulteng Halima, Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin, toko agama, LO Parpol, perwakilan Pemerintah dan undangan lainnya.

Ketua KPU Morowali Utara, Yusri Ibrahim, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk segera dilakukannya uji publik DPS yang akan serentak dilaksanakan di 122 desa dan tiga kelurahan setempat.

Menurutnya, kegiatan uji publik merupakan bagian dari pengumuman DPS.

Tujuannya agar proses DPS menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah akurat dan menyeluruh.

Kegiatan pengumuman DPS tersebut untuk membuktikan bahwa daftar pemilih disusun secara transparan dan akuntabel.

“Data pemilih ini menjadi pohonnya pemilu atau Pemilukada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, uji publik tersebut dilakukan sebagai langkah penyelenggara Pemilu untuk menetapkan data pemilih yang berkualitas, menuju pesta demokrasi Desember 2020 mendatang.

Penetapan data pemilih berkualitas ini melalui data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), yang diperoleh dari pihak Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jumlah pemilih sesuai formulir A.KWK di kabupaten Morowali Utara sebanyak 86.116 wajib pilih.

Terdapat selisih data dari DPT tahun 2.019, sebanyak 3.594 yaitu 82.522 orang. Dari data tersebut, pemilih yang sudah dicoklit oleh PPDP sampai dengan berakhirnya masa tugas telah mencapai 100%.

Pemilih yang cocok sebanyak 67.643, pemilih ubah data sebanyak 5.541, pemilih baru sebanyak 10.712, pemilih TMS sebanyak 12.932, dan belum rekam KTP elektronik sebanyak 2.543.

“Pemilih cocok tambah ubah data tambah pemilih baru tambah belum rekam sama dengan 86.439, dikurang 86.116 sama dengan 323 menjadi pemilih baru,” rincinya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini