Ditersangkakan, dr Resti: Unggahan Saya Fakta, Bentuk Perjuangan Lindungi Korban Subsidi Umrah
MAKASSAR, TEKAPE.co — Dokter Resti Apriani M alias Resti Muzakkir, menegaskan bahwa konten yang ia unggah melalui akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan penyampaian fakta demi melindungi kepentingan publik, khususnya calon jemaah umrah subsidi yang dirugikan.
Pernyataan itu disampaikan dr Resti menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kamis (15/1/2026), atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
BACA JUGA:
Polda Sulsel Tetapkan Resti Apriani Tersangka Pencemaran Nama Baik
“Saya tidak mengarang cerita. Apa yang saya sampaikan adalah kronologi kejadian yang bisa dibuktikan secara hukum. Tujuan saya satu, agar tidak ada lagi korban umrah subsidi yang terlantar,” kata dr Resti, dalam keterangannya, yang diterima Tekape.co, Jumat (16/1/2026).
Dokter kecantikan ini membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya menjadi dasar unggahan tersebut, mulai dari penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan anggaran yang hanya cukup untuk pengurusan visa 68 jemaah, hingga puluhan jemaah yang terpaksa tertahan di Makassar sejak 11 Desember 2024.
Bahkan, dia mengaku menalangi dana pribadi sekitar Rp20 juta demi membantu proses keberangkatan sebagian jemaah.
“Kalau itu semua fakta dan ada buktinya, bagaimana bisa disebut pencemaran? Saya justru sedang memperjuangkan hak para korban,” tegasnya.
BACA JUGA:
Drama Subsidi yang Terbelah, Antara Sedekah dan Dugaan Penipuan
Siap Buktikan di Persidangan
dr Resti menegaskan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan kebenaran pernyataannya di persidangan.
Dia mengaku telah menyiapkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, percakapan dengan pihak penyelenggara umrah, serta kesaksian jemaah yang terdampak.
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, yang menyebutkan bahwa pernyataan yang terbukti benar dan disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.
“Jika hukum ditegakkan secara objektif, saya yakin kebenaran akan terungkap,” ujarnya.
Laporan Saling Berhadapan
Kasus ini diketahui berkembang menjadi laporan dua arah. Pihak Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sebaliknya, dr. Resti juga melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pencemaran nama baik.
dr. Resti mengungkapkan bahwa dirinya juga mengalami kerugian serius akibat unggahan yang menyerang profesinya sebagai dokter, termasuk dampak terhadap reputasi klinik dan nama baik pribadi.
“Ini bukan sekadar soal materi, tapi soal integritas dan profesi,” katanya.
Terbuka Jalur Mediasi
Meski proses penyidikan masih berjalan dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, dr Resti menyatakan terbuka terhadap upaya mediasi atau penyelesaian secara restorative justice, selama ada itikad baik dari semua pihak dan hak calon jemaah menjadi prioritas utama.
“Saya tidak mencari konflik. Yang terpenting bagi saya adalah kejelasan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan