Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ditersangkakan, Calon Wali Kota Palopo Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Akhmad Syarifuddin (Ome).

PALOPO, TEKAPE.co – Sehari setelah ditersangkakan, Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), belum mendapat pemberitahuan resmi terkait statusnya sebagai tersangka.

Juru Bicara (Jubir) Ome, Syarma Hadeyang, Kamis 15 Maret 2018, dalam rilisnya, masih enggan menanggapi secara detail kasus yang menimpa Ome.

Sebab, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tertulis penetapan tersangka, yang dilayangkan oleh pihak Gakkumdu.

“Kami belum bisa menanggapi secara detail terkait kasus tersebut. Sebab hingga hari ini belum ada surat tertulis dari Gakkumdu yang kami terima,” katanya.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan langkah strategis kedepannya jika surat secara tertulis dari hasil rapat pleno penetapan tersangka oleh Gakkumdu tersebut.

“Nanti jika sudah ada suratnya kami terimah, baru kami bisa menjawab secara detail dan memikirkan langkah strategis apa yang akan kami lakukan kedepannya,” tambahnya.

 

BACA JUGA:
VIDEO: Calon Wali Kota Palopo Tersangka, Ini Penjelasan Panwaslu

Sebelumnya, Rabu 14 Maret 2018, Gakkumdu Kota Palopo menetapkan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang disampaikan saat kampanye dialogis beberapa waktu lalu.

Ome, yang juga Wakil Wali Kota Palopo non aktif ini, maju bertarung pada Pilwalkot Palopo, dengan menggandeng Budi Sada sebagai wakilnya, dengan diusung oleh Partai Hanura dan Partai Gerindra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini