Ditengarai Marak, Kepala BPN Makassar Siap Lawan Mafia Tanah
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar, Yan Septedyas, menegaskan pihak BPN Makassar tak akan menolerir apa yang lazim disebut mafia tanah di Makassar.
“Kalau memang ada indikasi mafia tanah di Makassar, kami bersama aparat kepolisian akan melakukan langkah tegas untuk melawannya,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Hal ini ungkapkankan Yan Septedyas, menyusul munculnya dugaan sertipikat ganda dan klaim kepemilikan lahan, padahal diketahui lahan tersebut sudah ada yang memilikinya.
Salah satu contohnya adalah sebuah lahan, di Maccini Sombala Makassar, dekat Wihara dan Danau Tanjung Bunga, yang tiba-tiba diklaim oleh Jo Tang.
Padahal diketahui, lahan tersebut milik keluarga dari Nurhayana, Budianto P, Hartono P, Hoberto P dan Cecep.
Klaim kepemilikan ini terungkap, setelah pemilik lahan ingin mengajukan permohonan pemetaan lahan untuk sertipikat.
Ternyata, lahan diinformasikan telah terdaftar atas nama Jo Tang.
Menanggapi hal itu, Yan Setedyas mengatakan, pihaknya berjanji akan meneliti secara cermat persoalan tersebut.
Dia mengaku belum mengetahui persis duduk perkaranya, tapi berjanji akan memeriksa secara teliti alas hak atas tanah tersebut.
“Kita akan meneliti secara rinci kedudukan tanah tersebut, juga menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan Roberto Pammu yang mewakili keluarga telah melayangkan surat permohonan mediasi ke Kepala BPN Makassar.
Dalam surat tersebut, pemilik lahan dengan jelas menyebutkan sertipikat hak milik (SHM) dengan nomor 872/Maccini Sombala.
Namun di atas lahan yang sama terdaftar juga hak milik dengan nomor Identifikasi Bidang (NIB) 03092.
BACA JUGA:
Sejumlah Lahan di Makassar Bersertifikat Ganda, Diduga Dimainkan Jaringan Mafia Tanah Jo Tang
Nama Jo Tang memang terbilang cukup populer ketika berbicara tentang konflik lahan di Makassar.
Nama Jo Tang juga disebut tengah berseteru dengan Idris Manggabarani, yang memiliki lahan di Jalan Pettarani Makassar. (rls)
Tinggalkan Balasan