Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diseminasi IPAL di ITP Punaga Takalar, Jangan Buang Air Limbah Tambak Sebelum 14 Bulan

Penunjang tambak pada kegiatan diseminasi IPAL di ITP Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. (ist)

TAKALAR, TEKAPE.co – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar diseminasi IPAL di ITP Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Selawesi Selatan.

Diseminasi IPAL yang dilaksanakan KKP itu dihadiri Kepala Balai Riset Budidaya Air Payau Kabupaten Takalar, Prof Dr Ir Racmansyah MS, dan beberapa penyuluh dari Dinas Perikanan Kabupaten Takalar, serta para perwakilan dari beberapa pengusaha tambak super insentif yang ada di Desa Punaga dan Desa Laikang.

Kepala Desa Punaga, M Syarifuddin Sore, mengatakan dengan kegiatan ini, ia berharap kepada para pengusaha tambak budidaya udang yang di Desa Punaga dan Laikang, agar dapat mengimplemantasikan apa yang didapat dari seminasi IPAL yang digelar KKP ini.

“Prof Rachmansyah, telah memaparkan tentang cara pengelolaan IPAL yang baik dan benar, atau bisa menjadikan contoh tambak yang ada di ITP Punaga,” ucap Syarifuddin.

Kades Punaga menambahkan,
tambak yang ada di Desa Punaga maupun Desa Laikang harus betul-betul memperhatikan air yang akan dibuang keluar, dan sudah melewati banyak proses pengendapan, sehingga air yang akan dibuang tersebut, sudah benar-benar steril dan tidak berpotensi merusak biota laut seperti rumput laut.

“Pada saat terjadi proses pembuangan ke laut, air limbah tersebut harus diproses sampai 14 bulan kedepan, baru melakukan pembuangan, sehingga tidak ada pencemaran yang diakibatkan oleh pihak tambak dan tidak ada lagi yang merasakan dirugikan pemanfaatan sumber daya alam, seperti petani rumput laut dan nelayan di sekitar tambak itu, agar saling menguntungkan antara keduanya,” jelas M Syarifuddin. (Rasyid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini