Disdukcapil Luwu Utara Perkuat Kolaborasi Data Kependudukan dengan 15 OPD
LUWU UTARA, TEKAPE.co — Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data semakin dimatangkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan 15 perangkat daerah (PD), Kamis (6/3/2025), di Ruang Command Center.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, didampingi Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, serta para kepala OPD dan admin pengguna data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi payung hukum bagi OPD dalam mengakses data kependudukan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa perangkat daerah yang menerima akses wajib memberikan data balikan kepada Disdukcapil.
“Data balikan yang dimaksud adalah NIK yang sudah divalidasi, dan pelaporannya dilakukan tiap semester ke Ditjen Dukcapil melalui Disdukcapil daerah,” jelas Kasrum.
Sementara itu, Wakil Bupati Jumail Mappile menyebut langkah Disdukcapil sebagai terobosan penting untuk memperkuat kualitas pengambilan keputusan pemerintah daerah.
Menurutnya, data kependudukan merupakan aset strategis yang harus dijaga akurasi dan keberlanjutannya.
“Keputusan yang baik lahir dari data yang benar. Karena itu, pemanfaatan data kependudukan ini akan membuat kebijakan daerah lebih tepat sasaran dan efektif,” ujar Jumail.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah yang menandatangani PKS senantiasa patuh pada aturan main sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
“Kerja sama ini tidak hanya soal akses, tetapi juga perlindungan data. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Adapun 15 perangkat daerah yang menandatangani PKS kali ini meliputi BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.
Sementara empat perangkat daerah lainnya—DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP—akan segera memperbarui perjanjian karena masa berlakunya telah habis.
Dengan penandatanganan PKS ini, Pemkab Luwu Utara menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat melalui basis data yang valid dan terintegrasi. (hms)
Tinggalkan Balasan