Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dirut PT KIP Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Tersangka dugaan korupsi proyek pipa air limbah Makassar Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP),TGS dipakaikan rompi pink bertuliskan Tahanan Tipikor di kantor Kejati Sulsel. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), berinisial TGS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan air limbah di Kota Makassar, khususnya Zona Barat Laut (Paket C-3), yang dilaksanakan pada 2020–2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah TGS menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa malam, 8 April 2025.

TGS tampak mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tipikor, menandai status hukumnya yang telah berubah.

Kepala Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, didampingi tim penyidik, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

“Yang bersangkutan sempat berstatus DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan,” ujar Jabal.

Jabal merinci bahwa TGS diduga melakukan rekayasa dokumen untuk memperoleh nilai pengalaman kerja yang dipersyaratkan dalam pelelangan proyek di Makassar.

TGS disebut menjanjikan uang Rp10 juta kepada seorang saksi agar dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) untuk pekerjaan pemasangan pipa di Jakarta, yang kemudian dijadikan bukti pengalaman kerja dalam lelang proyek di Makassar.

Dokumen PHO itu tercatat bernomor 761/-1.712.8 tertanggal 4 Mei 2020. Namun proyek yang dijadikan dasar pengalaman diketahui baru rampung pada Mei 2020, sementara dokumen telah lebih dulu dimanipulasi.

Selain itu, TGS juga diketahui menandatangani sejumlah dokumen penting terkait pembayaran proyek di Makassar, di antaranya: Berita Acara Tingkat Kemajuan Fisik, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, serta Kwitansi Pembayaran tertanggal 20 Desember 2021.

Penyidik menemukan TGS menerima aliran dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020. Dana tersebut dicatat sebagai “transfer fee” dan diduga berasal dari pembayaran termin pertama proyek.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp7,98 miliar akibat perbuatan TGS dan pihak-pihak lain yang terlibat. Temuan teknis menunjukkan terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen dalam proyek tersebut.

“Kasus ini belum berhenti di sini. Kami akan terus menggali keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan,” kata Jabal menutup pernyataannya.

Penyidikan terhadap proyek air limbah Kota Makassar ini menjadi satu dari sejumlah kasus prioritas Kejati Sulsel dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini