Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diringkus Polisi, Pelaku Narkoba Sempat Buang Barang Bukti Sabu

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Palopo, Kamis 5 November 2020.

Pelaku diketahui bernama Sirajuddin Nasir Jaya alias Udin bin Jaya (45) warga perumahan Graha Peta Permai, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di perumahan Graha Peta Permai sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pipa di Palopo, Terdakwa Hadirkan Saksi Ad Charge

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terduga pelaku sedang berdiri dipinggir jalan. Saat dilakukan penangkapa, pelaku sempat membuang bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu,” kata Zainuddin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengatakan jika barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengedar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku membeli sabu itu dengan harga Rp 300 ribu rupiah dari IL yang saat ini dalam pencarian, pungkasnya. (rindhu)

BACA JUGA:
Lima Pelaku Pengeroyokan di Palopo Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini