Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Direktur PT Petro Muba Diberhentikan Sementara, DPRD Rekomendasikan Segera RUPS-LB

MUBA, TEKAPE.co – Direktur BUMD PT Petro Muba, Fargus Yunizar SE, diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMD pengelola minyak itu.

Melihat hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memanggil pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Rapat Komisi II, Senin (01/11/2021).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, dihadiri Wakil Ketua Komisi II Dedi Zulkarnain SE, Anggota Senen H Hanan, Nupri Sholeh SKom.

Dewan Komisaris PT Petro Muba, Dr Mulyadi, mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada Fargus Yunizar, akan tetapi tidak hadir.

Sehingga, pihaknya secara langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fargus, dari jabatannya sebagai direktur PT Petro Muba.

“Karena dipanggil rapat tidak hadir, maka kami melayangkan surat pemberhentian sementara. Nanti setelah itu, baru kemudian kita akan melaksanakan RUPS Luar Biasa. Kita tidak bisa melaksanakan pembatalan pemberhentian yang telanjur kita keluarkan,” ungkap Mulyadi.

Sementara itu, Direktur PT Petro Muba yang diberhentikan, Fargus Yunizar SE, membenarkan, memang beberapa kali telah menerima surat pemanggilan rapat.

Akan tetapi, dirinya tidak sempat hadir. Sehingga menjawab melalui surat, yang memberitahukan kalau tidak sempat. Sebab saat itu, memang bersamaan ada rapat penting, sehingga saya berhalangan hadir.

“Kami sebelumnya juga telah melaksanakan beberapa mekanisme, karena memang, Bupati Muba telah memercayakan jabatan Direktur PT Petro Muba kepada saya. Hal itu pun terkait jabatan saya sedang menjabat di PT Muba Lestari (MBL),” jelas Fargus.

Di tempat yang sama, Kabag Perekonomian Setda Muba, Muhammad Aswin SSTP MM, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Direktur PT Petro Muba.

“Terkait hal ini, kami sebagai dewan pembina, akan meminta kepada direksi, untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa,” katanya.

Sedangkan terkait surat pembatalan pemberhentian, ia menjelaskan, hal itu tidak bisa dilaksanakan, hanya bisa dilaksanakan pada saat RUPS.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Muba Senen H Hanan, mengatakan, Komisi II DPRD Muba merekomendasikan untuk memberikan rekomendasi pembatalan pemberhentian.

Harus juga segera melaksanakan RUPS, agar dapat menuntaskan persoalan yang terjadi pada direksi PT Petro Muba.

“Kami merekomendasikan kepada pihak terkait, untuk dilakukan Pembatalan Pemberhentian. Juga segera mungkin untuk melaksanakan RUPS,” ujar Senen H Hanan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD, Muhammad Yamin. Ia juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, selaku pemegang saham, agar segera mengkaji sisi hukum terkait masa jabatan.

“Pemerintah Daerah, selaku pemegang saham terbesar BUMD PT Petro Muba, harus membuat kajian-kajian hukum, terkait penetapan dan masa jabatan pengurus BUMD PT Petro Muba,” katanya.

Selain itu, untuk perekrutan Direksi PT Petro Muba, agar dibuka luas dan umum, untuk disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini