Diputus Melanggar, Caleg Golkar Irfan Nawir Disanksi Bawaslu Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo memutuskan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar dapil 3 Kota Palopo, Irfan Nawir, melakukan pelanggaran administrasi pemilu, Senin 14 Januari 2019, siang, di sekretariat Bawaslu Palopo.
Atas pelanggaran itu, Irfan Nawir diberi sanksi teguran tertulis oleh majelis hakim yang diketuai Asbudi Dwisaputra, didampingi anggota St Aisyah dan Ahmad Ali, yang dihadiri kuasa hukum terlapor, Irham Amin.
Irfan Nawir dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena memasang iklan bermuatan kampanye di luar jadwal pada salah satu media online di Palopo, dalam momen sumpah pemuda.
Dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditemukan Panwascam Wara Timur itu, majelis pemeriksa memutuskan jika terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar aturan kampanye di luar jadwal.
“Dengan ini menyatakan, terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Terlapor diberi sanksi teguran secara tertulis,” ucap anggota majlis pemeriksa, Ahmad Ali, dalam sidang putusan tersebut.
Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwisaputra, usai sidang menjelaskan, dari fakta persidangan, terlapor terbukti melanggar pasal 24 ayat 2 jo 23 ayat 1 huruf f PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2013.
“Pasca putusan ini, terlapor diberi kesempatan untuk koreksi atas putusan ini ke Bawaslu RI, terhitung tiga hari sejak dibacakan putusan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan Nawir, Irham Amin SH, mengatakan, pihaknya masih akan konsultasi ke kliennya terkait putusan tersebut. (rin)
Tinggalkan Balasan