Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dipertanyakan DPRD, Ini Alasan RSUD Sawerigading Komersilkan Check Up Covid-19

PALOPO, TEKAPE.co – Tarif pemeriksaan check up Covid-19 di RSUD Sawerigading Palopo sempat ramai diperbincangkan warganet Palopo.

Hal itupun tak luput dari perhatian Komisi I DPRD Palopo. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan tim gugus covid-19 Pemkot Palopo, Rabu 3 Juni 2020, sore, DPRD mempertanyakan pemungutan biaya pemeriksaan covid-19 di RSUD Sawerigading Palopo.

Pemungutan biaya pemeriksaan covid-19 itu hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin bepergian sebagai syarat memasuki daerah yang memberlakukan kebijakan surat keterangan bebas covid-19, bukan untuk warga berstatus OTG, PDP, dan ODP.

Anggota Komisi I DPRD Palopo, Misbahuddin, mengatakan, harusnya RSUD Sawerigading menggunakan dana hasil refocusing untuk pemeriksaan covid-19, sehingga bisa gratis bagi warga Palopo.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Sawerigading Palopo, dr Nasaruddin Nawir SpOG, membeberkan alasannya sehingga dipungut biaya pemeriksaan covid-19 di RSUD Sawerigading.

Ia menjelaskan, pembelian alat rapid tes di RSUD Sawerigading menggunakan dana BLUD RSUD. Bukan menggunakan dana hasil refocusing untuk covid-19. Sehingga pertanggungjawabannya harus jelas, tidak bisa digratiskan.

“Inisiatif membuka layanan pemeriksaan untuk covid19 ini untuk membantu masyarakat yang ingin bepergian. Sebab RSUD Sawerigading ini adalah RS rujukan, maka kami berkewajiban menyiapkan rapid tes,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan, jika memang ingin menggunakan dana refocusing untuk rapid tes gratis, bisa saja diadakan dan dibuka layanan di Dinkes. Sebab layanan rapid tes itu tak mesti di rumah sakit.

“Saya setuju kalau Dinkes membuat aturan, rapid tes gratis. Misalnya bagi pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.

Soal landasan pemungutan dan penetapan tarif, dr Nasar menjelaskan, pihaknya berpedoman terhadap Permenkes dan surat keputusan direktur.

“Namun soal paket pemeriksaan, itu inisiatif kami,” bebernya.

dr Nasar juga menegaskan, RSUD tidak pernah melakukan promosi terhadap tarif dan layanan pemeriksaan covid19.

Sebab, kata dia, rumah sakit tidak diperbolehkan melakukan promosi besar-besaran. Yang tersebar itu bukan RSUD yang melakukan, tapi masyarakat.

“Tapi sebenarnya, kami terbantu karena disebarkan oleh masyarakat secara luas,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kadinkes Palopo, Taufiq SKep Ns MKes, menjelaskan, sebenarnya, sesuai protokol kesehatan, rapid tes gratis itu hanya berlaku bagi OTG, PDP, dan ODP. Namun tetap boleh ada kebijakan bagi yang dianggap membutuhkan bantuan.

Tarif Pemeriksaan Check Up Covid-19 di RSUD Sawerigading Palopo:

Paket 1:

  1. Registrasi : Rp25.000
  2. Penegak Diagnistik : Rp100.000
  3. Rontgen (Thorax) : Rp115.000
  4. Laboratorium (Darah Putih/DR) : Rp100.000
  5. Laboratorium (Rapid Test) : Rp315.000

Total : Rp655.000

Paket 2:

  1. Registrasi : Rp25.000
  2. Penegak Diagnostik : Rp100.000
  3. Laboratorium (Rapid Test) : Rp315.000

Total: Rp440.000

Hadir dalam RDP itu, Ketua Komisi I Efendi Sarapang, bersama anggota komisi I lainnya, seperti Misbahuddin, Aris Munandar, Barhaman Supri, Megawati, Nureny, Muh Mahdi, dan Jabir.

Sementara dari eksekutif hadir Jubir Covid19 Palopo dr Ishaq Iskandar, Plt Kandinkes Taufiq, Kadinsos Awaluddin, Direktur Utama RSUD Sawerigading dr Nasaruddin, didampingi direktur pelayanan dr Iin Fatimah Hanis, dan Direktur Keuangan Aifah SSTP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini