Diperiksa 6 Jam, Eks Kepala DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi
TAKALAR, TEKAPE.co – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Syahrir ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Syahrir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, usai diperiksa selama 6 jam terkait korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022-2023.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Takalar Muhammad Musdar, Kamis 4 Juli 2024.
Saat Syahrir menjabat sebagai kepala dinas, diduga telah terjadi penggelapan anggaran senilai Rp 500 juta dalam penganggaran pembelian BBM.
“Ada 500 juta lebih kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Musdar kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan da tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan karena masih ada pemeriksaan selanjutnya,” katanya.(*)
Tinggalkan Balasan