Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinyatakan tak Memenuhi Syarat, Jalan Sehat Trisal-Akhmad Tetap Lanjut, Ome Harap Simpatisannya Tenang

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Trisal-Akhmad Syarifuddin.(ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Bakal Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome) menanggapi keputusan KPU Kota Palopo yang menyatakan pihaknya tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Ome).

Hal itu tertuang dalam pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Sabtu 14 September 2024.

Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin mengatakan, semua yang berjalan adalah proses. Dia berharap para simpatisannya tetap tenang dan tidak terpancing.

“Semua ada proses, simpatisan jangan terpancing dengan kabar yang belum final,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa setiap masalah tentu ada proses penyelesaian, ada mediasi dan butuh waktu.

“Jadi, soal kabar itu tidak ada masalah, dan kegiatan jalan sehat tetap berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan panitia. Sekali lagi tidak ada masalah soal ini,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu 14 September 2024.

Diketahui, pasangan Trisal-Akhmad ini telah menjadwalkan kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan umrah, di Kota Palopo, Minggu 15 September 2024, besok. Namun sehari sebelum kegiatan, pasangan ini dinyatakan TMS oleh KPU.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Dari empat pasang bakal calon yang mendaftar, hanya tiga pasang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni, Rahmat Masri Bandaso, M.Si dan Andi Tenri Karta, S.AN, kemudian Putri Dakka, SH dan Drs Haidir Basir, MM, dan Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih.

Sementara pasangan Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Hal tersebut berdasarkan surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Palopo dengan NOMOR : 681/PL.02.2-PU/7372/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, pada 13 September 2024. (Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini