Dinilai Tak Sejalan Visi Misi BM-SBj, FP2KEL Desak Revisi Perda OPD
LUWU, TEKAPE.co – Forum Kordinasi Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu mendesak lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Luwu.
Ia menilai, Perda tersebut tidak sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Basmin Mattayang – Syukur Bijak (BM-SBj).
“Kami membaca visi misi Bupati Luwu H Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak (BAIK) yang tertuang dalam RPJMD Pemkab Luwu 2019-2024, sangat ideal untuk mewujudkan pelayanan dasar masyarakat Kabupaten Luwu. Namun setelah kami kaji, ternyata keberadaan Perda Perangkat Daerah Pemkab Luwu sejak tahun 2016 sangat tidak ideal,” ungkap ketua FP2KEL, Ismail Ishak, Senin, 29 Juni 2020.
Terkait belum optimalnya Pemkab Luwu dalam mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat Luwu saat ini, FP2KEL mendesak agar lembaga DPRD Luwu melakukan revisi Perda OPD Pemkab Luwu yang saat ini dinilai terlalu gemuk dan sangat birokratis.
Ismail mencontohkan, Perda OPD Luwu yang disahkan pada tahun 2016 lalu amatlah lemah dan jauh dari upaya mewujudkan aspek pelayanan dasar bagi mayarakat Luwu
“Pelayanan persampahan seharusnya menjadi pelayanan dasar bagi masyarakat Ibukota Belopa maupun masyarakat Kabupaten Luwu secara umum. Tetapi sangat disayangkan Perda OPD tahun 2016 malah menghilangkan Dinas Kebersihan yang sudah ada sejak lama di Kabupaten Luwu. Akibatnya pelayanan persampahan menjadi tidak optimal,” kata Ismail.
Ia mengatakan, seiring semakin padatnya jumlah penduduk dan produksi sampah semakin meningkat, seharusnya Dinas Kebersihan dapat dihadirkan kembali.
Ismail juga membeberkan betapa Perda OPD Pemkab Luwu saat ini sangat tidak ideal, untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat Kabupaten Luwu, dimana terdapat dua OPD yang tidak efektif dihadirkan dan hanya menjadi beban APBD Luwu, yaitu dinas Pertanahan dan Dinas Pariwisata.
“Masalah pertanahan seharusnya tidak perlu menjadi satu dinas. Melainkan cukup hanya menjadi bagian dan urusan pemerintahan. Demikian pula dinas pariwisata, tidak perlu berdiri menjadi sebuah dinas, karena daerah tidak masuk menjadi daerah tujuan wisata,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak kiranya DPRD Luwu melebur atau merger Dinas Pertanahan dan Dinas Pariwisata, dan menghadirkan kembali dinas Kebersihan.
“Jika kita menghilangkan dinas pertanahan dan dinas pariwisata, kita akan menghemat Rp5 milyar lebih anggaran pada APBD Luwu,” tandas Ismail Ishak. (ham)
Tinggalkan Balasan