Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinilai Repotkan Penumpang, DPRD Hearing Pemkab Torut

DPRD menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakil Bupati Toraja Utara, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. (erlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Pemkab Toraja Utara (Torut) mengeluarkan kebijakan baru. Angkutan bus harus menurunkan penumpang di luar terminal.

Para penumpang diharuskan turun di Jalan Poros Trans Sulawesi, di Bua Tallulolo jelang libur Nataru, Kecamatan Kesu, Toraja Utara (Torut).

Kebijakan baru itu mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Pasalnya, tak ada fasilitas di tempat baru itu, juga penumpang merasa merepotkan.

BACA JUGA:
Bupati Lutim Lakukan Mutasi 150 Pegawai, Kini Giliran Pejabat Eselon III dan IV

Melihat keresahan masyarakat, DPRD Kabupaten Toraja Utara menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakil Bupati Toraja Utara, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, terkait kebijakan pemerintah daerah tentang adanya terminal bayangan.

Dalam hearing tersebut, Anggota dewan mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Para wakil rakyat menilai, kebijakan Pemkab, menyusahkan para pemudik, yang diturunkan di pinggir jalan.

BACA JUGA:
Bupati Luwu Harap Aplikasi Simpada Dapat Tingkatkan Pengawasan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sekertaris Komisi III DPRD Torut, Julianto Mapaliey, mengatakan, pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan, dilanjutkan hearing bersama Wakil Bupati, Dishub dan Satpol-PP, guna menjawab keluhan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan membaca pemberitaan yang ada, terkait dengan kebijakan baru Pemda Torut, yang dinilai menyusahkan para pemudik,” katanya.

Sebab, penumpang harus diturunkan di tempat yang tidak selayaknya.

“Hearing ini bertujuan untuk mendengarkan laporan dari pihak Pemda dan menjawab keresahan masyarakat mengenai arus mudik ini,” ungkap Julianto Mapaliey.

Julianto, saat dikonfirmasi media Tekape.co, Selasa pagi, menjelaskan, terminal bayangan yang ada di Bua Tallulolo sangat memprihatikan, karena tidak ditunjang dengan fasilitas yang memadai.

Di sana tidak memiliki WC atau toilet dan tidak ada halte untuk berteduh. Sehingga para penumpang yang diturunkan di terminal bayangan itu, sangatlah tidak layak.

“Kalau merujuk dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan darat, itu sudah jelas bahwa diwajibkan semua angkutan darat masuk ke dalam terminal,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga keluhan terkait tagihan atau retribusi. Kok yang melakukan tagihan retribusi kemarin lansung Satpol-PP, itukan bukan ranahnya mereka juga.

Ia mengatakan, inilah yang menjadi problem, karena hal ini instruksi Bupati. Tapi harusnya, cernah dulu lah, atau cek payung hukumnya, lalu mengeluarkan kebijakan. Agar tidak berbenturan dengan aturan.

Julianto mengatakan, jelas dalam Permenhub Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

“Aturannya sudah jelas di dalam maka dari itu pahami itu aturan sebelum jalan. Agar tidak blunder,” bebernya.

Masalah Satpol terlalu melampaui batas dalam menjalankan tugasnya atau tupoksinya, yang mengambil kewenangan yang bukan tupoksinya.

“Kita mesti pahami sampai dimana posisi kita sebenarnya dalam menjalankan tugas. Kalau boleh, kami meminta, libatkanlah Dishub dan Satlantas, yang sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” katanya.

Julianto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pucuk pimpinan di Pemda Torut. Seharusnya setiap ada yang urgen yang ingin dibicarakan bersama, selalu pucuk pimpinan terkesan menghindar.

“Yang memberikan instruksi kemarin terkait kebijakan adanya terminal bayangan di Bua Tallulolo, bukan wakil bupati, tapi Bupati Torut, jadi kami dilema juga,” ujarnya.

Julianto meminta agar Satpol-PP Torut, dalam memberikan pelayanan, lebih ditingkatkan lagi.

“Sebisa mungkin dalam menjalankan tugas tetap santun dan preventif, itu yang sangat diharapkan oleh publik. Jangan ulah ini mencoreng nama baik yang selama ini dibangun,” katanya.

Terpisah, Plt Kasat Pol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf, saat dikonfirmasi, Selasa siang, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan olehnya terkait adanya kebijakan itu, ia mengaku, pihaknya hanya menjalankan tugas.

DPRD Toraja Utara menanyakan mengenai tupoksi Satpol PP, apakah ada kewenangan atau kaitanya dengan penugasan untuk menagani kemacetan, hal itu sudah tertuang dalam salah satu poinya, yang mengatakan bahwa melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan.

Kurang maksimalnya Anggota Satpol-PP Torut, ia pun menanggapi bahwa pihaknya, juga tidak bisa memungkiri kualitas Sumber Daya Personil Satpol PP (SDP) berbeda-beda.

“Masuknya pun tidak melalui seleksi penerimaan. Jadi inilah menjadi salah satu tantangan buat kami, dan beban juga untuk kami kedepannya. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya yang ada di Satpol PP melalui pelatihan dan pendidikan agar pelayanan dilapangan lebih optimal lagi kedepannya,” ujarnya.

Anggota DPRD Toraja Utara, akan menindaklanjuti hearing itu. DPRD bakal mengundang kembali Satuan Polisi Lalulintas Satlantas Polres Toraja Utara (Torut) membahas tentang tupoksi masing-masing instansi dan institusi. (Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini