Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinas PUPR Morut Serahkan Pemanfaatan Sapras Air Bersih Senilai Rp3,3 M di Desa Kolo Atas

Foto bersama usai penyerahan secara simbolis pemanfaatan sarana dan prasarana (Sapras) proyek air bersih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kolo Atas Kecamatan Mamosalato, di ruang rapat kantor Desa Kolo Atas. (ist)

MORUT, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut) melalui Dinas PUPR, yang diwakili Kabid Cipta Karya, Fahruddin Lalu ST, secara simbolis menyerahkan pemanfaatan sarana dan prasarana (Sapras) proyek air bersih senilai Rp3,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kolo Atas Kecamatan Mamosalato, di ruang rapat kantor Desa Kolo Atas, Rabu 12 Juli 2023, pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Mamosalato, Icwan Tungka SSos, Perwakilan Kacabjari Kolonodale,
Sakti SH, Kades Kolo Atas, Abd Asyir, Babinsa Kolo Atas, Koptu Arham, pihak kontraktor, serta sejumlah masyarakat Kolo Atas.

Pada kesempatan itu, Kades Kolo Atas, Abd Asyir, mengucapkan terimakasih kepada Pemda Morut, yang telah membantu masyarakatnya melalui penyediaan sapras air bersih yang memadai.

“Selama ini, kami memang sangat merindukan adanya ketersedian sapras air bersih yang memadai di Kolo Atas. Terima kasih Pak Bupati Delis dan Wabup Djira,” ucapnya.

Camat Mamosalato, Icwan Tungka, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, khususnya pihak kejaksaan yang telah melakukan pengawasan maupun pendampingan hukum, selama proyek air bersih tersebut di kerjakan.

Apalagi setelah pengoperasiannya, sempat mengalami kendala. Namun berkat kerjasama yang baik, maka semuanya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Harapan kami, untuk tindak lanjut perawatan air bersih tersebut, perlu dijaga dengan baik,” ujar Mantan Sekcam Mamosalato itu.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Morut, Fahrudin Lalu, menyampaikan permohonan maaf sekiranya proyek air bersih dengan pagu anggaran Rp3,3 Miliar ini, apabila dalam pengerjaan sebelumnya terdapat beberapa kendala, mulai dari pembuatan
Intek/Bak Penampungan, pemasangan jaringan kepada 247 rumah sepanjang 46 KM dari sumber air, mohon untuk dimaafkan.

“Kepengurusan izin mendirikan bangunan IPBG (Industrial Partnership Block Grants), yang dulu dikenal dengan IMB, sangat penting untuk kita ketahui bersama,” jelasnya. (*/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini