Dinas PUPR dan Dinkes Sinjai Teken MoU Dengan Kejari
SINJAI, TEKAPE.co – Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, menandatangani Memorandum dengan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, di Aula kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (8/8/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufik Saleh dan Kepala Dinas Kesehatan, dan dr Emmy Khatahara Malik.
Zulkarnaen mengatakan, tujuan penandatangan MoU ini untuk mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan khususnya di Kabupaten Sinjai.
Kejari Sinjai memberikan pendamping hukum, gugatan, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Perjanjian di bidang perdata dan tata usaha negara ini tujuannya agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta melakukan pengawalan pemanfaatan keuangan negara,” jelas Kajari Zulkarnaen.
“Kerjasama ini tidak hanya sebatas MoU saja, namun ada tindak lanjut seperti kuasa khusus dan termasuk diinventarisir instansi pemohon yang bisa dikoordinasikan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sinjai, Andi Taufik Saleh mengatakan bahwa melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan oleh Kejari Sinjai dapat menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami berharap pendampingan hukum ini dapat memonitor penggunaan anggaran secara terkendali sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Andi Taufik.
Juga senada yang disampaikan oleh, dr. Emmy Khatara Malik. Dia juga berharap agar kesepahaman berupa bantuan hukum yang terjalin ini nantinya dapat dilaksanakan secara maksimal dan tetap berkolaborasi serta bersinergi dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya di lingkup Dinas Kesehatan. (Rasyid)
Tinggalkan Balasan