Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dimulai Besok, Ditlantas Polda Metro Sasar 7 Pelanggaran Pada Operasi Keselamatan Jaya 2022

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulfan. (ronald reagan/tekape.co)

JAKARTA, TEKAPE.co -Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Selasa, 1 Maret 2022.

Ops Keselamatan itu akan berlangsung selama dua pekan, dimulai 1 – 14 Maret 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulfan, menuturkan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel, utamanya dari Polda Metro Jaya, dibantu rekan daerah dan TNI.

Ia membeberkan jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi kali ini, diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel.

Berkendara sambil menggunakan ponsel

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Hal itu diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Tidak menggunakan helm SNI

Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Berkendara saat mabuk diatur dalam Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Melawan Arus

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Dalam pelaksanaan giat operasi ini nantinya personel Polri di lapangan lebih banyak mengedepankan pola preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan memperbanyak sosialisasi dan edukasi,” jelasnya. (Ronal Reagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini