Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dimediasi KPK, Basmin Ikhlaskan Aset Luwu Senilai Rp42,9 M Diambil Palopo

Penyerahan aset Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo yang difasilitasi Korsupgah KPK Perwakilan Sulawesi Selatan di ruang rapat Lt III Kantor Walikota Palopo. Jumat 16 Agustus 2019. (foto: hms Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Perebutan aset Kabupaten Luwu yang ada di wilayah Kota Palopo akhirnya menuai titik terang, Jumat 16 Agustus 2019.

Itu setelah Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memediasi antara Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo terkait penyelesaian aset.

Kota Palopo sejak mekar dari induknya, Kabupaten Luwu, memang punya banyak aset peninggalan Luwu. Namun masih ada banyak aset yang tak diserahkan Pemkab Luwu.

Persoalan aset ini banyak menjadi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Sebab status aset banyak yang tak jelas.

Persoalan kejelasan aset ini telah diupayakan sejak kepemimpinan Bupati Luwu Andi Mudzakkar. Wali Kota Palopo HM Judas Amir telah beberapa kali berupaya memperjelas status aset Luwu di Palopo.

Namun ini baru menuai titik terang setelah era kepemimpinan Bupati Luwu Basmin Mattayang, yang pertemuan itu dimediasi KPK.

Basmin dengan tulus dan ikhlas menyerahkan 79 aset Pemkab Luwu senilai Rp42,925 miliar ke Pemkot Palopo.

“Semua aset Luwu yang ada di wilayah Kota Palopo berjumlah 79 aset dengan tulus ikhlas kami serahkan sepenuhnya, dari Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo,” ucap Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Rekonsiliasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo yang difasilitasi Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dilaksanakan di ruang rapat Lt III Kantor Walikota Palopo. Jumat 16 Agustus 2019.

Dalam proses penyerahan aset ini dihadiri langsung Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, Bupati Luwu Drs H Basmin Mattayang MPd.

Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Linda, mengatakan, seluruh aset Pemkab Luwu yang berada di Kota Palopo, harus diserahkan dahulu kepada Pemkot Palopo.

Apabila Pemkab Luwu membutuhkan sebagian aset untuk digunakan, Pemkab Luwu harus mengajukan permohonan ke Pemkot Palopo.

“Setelah itu, Pemkot Palopo harus mengeluarkan SK pinjam pakai pada aset dimaksud, kemudia bila ada masalah terhadap aset yang diserahkan nanti, Pemkab Luwu berkewajiban membantu dalam penyelesaian asset itu,” jelasnya.

Aset yang harus diserahkan Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo ini setelah dilakukan pendalaman seluruh berkas dan pengecekan terdapat 79 aset Luwu yang berada di wilayah Kota Palopo senilai Rp42,925 milar.

Aset itu diantaranya terdiri dari beberapa bangunan, yakni balai latihan kerja (BLK), rumah dinas, dan perkantoran.

Koordinator Wilayah VIII Tim Korsupgah KPK, H Ardiansyah Nasution, menyampaikan bahwa masalah aset ini suatu hal yang berbeda. Setiap penyelesaian masalah aset cukup sulit untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terkait untuk penyelesaiannya.

“Tapi khusus Kota Palopo ini cukup baik dan hadir seluruh stakeholder terkait, sehingga akan cepat penyelesaiannya, saya sampaikan terima kasih atas terlaksanakannya acara ini,” ucapnya.

Kajari Kota Palopo Nur Yalamlan Cayana, SH, MH, menyampaikan terima kasih atas pertemuan ini.

Pihaknya hadir dalam rangka tugas dan fungsi sebagai penyelenggara negara, dan mengharapkan dalam pertemuan ini ada penyelesaian dengan baik, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.

Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH, dalam sambutannya mengatakan, yang diselesaikan penyerahan saja dulu, bila ada kendala dari item aset yang dipersoalkan, barulah meminta petunjuk kepada KPK dan institusi terkait, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Penandatanganan berita acara penyerahan 79 aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, ditandatangani Bupati Luwu Basmin Mattayang dan Walikota Palopo, Judas Amir, disaksikan Koordinator wilayah KPK H Ardiansyah Nasution, Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Linda, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo Nur Yalamlan Cayana, Kepala BPN Kota Palopo.

Juga Sekda Kota Palopo H Jamaluddin SH MH, Pj Sekda Luwu Drs H Ridwan Tumbalolo, MSi, Plt Inspektur Kota Palopo Farid Kasim Judas, Kepala BPKAD Kota Palopo Samil Ilyas, dan Kepala BPKAD Luwu Rahimullah.

Setelah dilaksanakan penandatangan, dilanjutkan dengan penyerahan SK berita acara serah terima penyerahan aset dari Bupati Luwu, kepada Walikota Palopo. Dengan demikian sudah tidak ada lagi aset Pemkab Luwu di wilayah Pemkot palopo.

Dari aset yang diserahkan Pemkab Luwu kepada Pemkot Palopo, terdapat aset yang bermasalah.

Oleh karena itu, Walikota Palopo menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada Kajari Palopo dalam rangka bantuan hukum dalam rangka penyelesaian aset bermasalah tersebut.

Surat Kuasa Khusus yang diberikan dari Walikota Palopo kepada Kajari Palopo sebanyak 79 SKK untuk semua aset. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini