Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dilarang Gelar Acara Buka Bersama, Ini Sejumlah Imbauan Bupati Luwu Selama Ramadan

Basmin Mattayang

LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Basmin Mattayang, mengeluarkan imbauan bagi umat muslim jelang bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M.

Imbauan Nomor: 400/109/KESRA/IV/2020 dikeluarkan Basmin, merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah pandemi Covid-19.

Imbauan yang diterbitkan orang nomor satu di Bumi Sawerigading itu mengatur sembilan poin.

Pertama, mengajak umat muslim meningkatkan kualitas ibadah masing-masing di rumah bersama keluarga.

Kedua, pelaksanaan salat wajib, Jumat, dan sunnah tarawih secara berjamaah di masjid ditiadakan. Akan tetapi dilaksanakan salat berjamaah dengan keluarga di rumah.

Ketiga, tidak melaksanakan buka puasa bersama, baik lembaga pemerintah, swasta, maupun di masjid.

Keempat, warga diminta memperbanyak tadarus Al-Quran di rumah masing-masing.

Kelima, sahur dan buka puasa juga dilaksanakan di rumah masing-masing.

Keenam, tidak melaksanakan iktikaf 10 malam terakhir di bulan Ramadan di masjid.

Ketujuh, tidak melaksanakan pesantren kilat dan takbir keliling.

Kedelapan, azan tetap dilakukan di masjid-masjid sebagai pertanda masuknya waktu salat.

Kesembilan, soal pelaksanaan Salat Idul Fitri masih menunggu petunjuk Menteri Agama.

”Ini memang sulit. Kita berharap agar fase yang berat ini segera dilewati sehingga semuanya menjadi normal kembali. Mari kita berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu,” harap Basmin Mattayang. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini