Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dikuasai PT Vale, Rumpun Pong Salamba Tuntut Pembebasan Lahan 8.336 Hektare di Lantua Lutim

Rumpun Pong Salamba saat melakukan aksi unjukrasa di Area PT Vale, Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. Rabu, 30 April 2025.(dok:rindu)

SOROWAKO, TEKAPE.co – Rumpun Pong Salamba menuntut hak tanah yang diklaim miliknya, yang telah dikuasai PT Vale di wilayah Seba-seba, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka juga mengaku bahwa tanah yang memiliki luas lahan sebesar 8.336 hektare, memiliki bukti sertifikat atas lahan tersebut.

Kuasa Hukum Pong Salamba, Rukly Cahyadi SH, mengatakan, bahwa tanah tersebut telah dikelola oleh rumpun Pong Salamba sejak tahun 1900 dengan luasan lahan sebesar 8.336 hektare.

“Kami punya bukti sejarahnya, kami juga punya sertifikat dari pemerintah tahun 1998. Pada garis sejarahnya, lokasi yang namanya dikenal Lantua atau Seba-seba telah terbentuk pemukiman yang diinisiasi oleh Pong Salamba bersama istrinya, Lai Kise, beserta 6 orang anaknya, yang dimana sejak tahun 1900, tanah itu adalah tanah nenek moyang kami,” ujar Rukly, kepada wartawan, Jumat, 2 April 2025.

Rukly menjelaskan, penyerobotan atas lahan warisan rumpun Pong Salamba itu mulai sejak Mei 2024. PT Vale dinilai secara tiba-tiba membuat jalan hauling sebagai jalur operasional alat berat, usai mendapat izin.

“Lokasi itu tempat kami bersama rumpun keluarga berkebun dan menanam pohon damar. Dan itu sudah bertahun tahun. Bahkan di sana juga terdapat makam Pong Salamba dan istrinya,” jelas Rukly.

Tak hanya itu, Rukly mengatakan bahwa, semenjak tanah milik rumpunnya dihancurkan, dia bersama warga terus melakukan upaya perlawanan. Pihaknya sempat protes dengan menahan mobil operasional milik PT Vale beroperasi di lahan moyangnya.

“Rumpun Pong Salamba telah berupaya melarang aktivitas PT Vale beberapa kali, karena jalan holing yang dibuat masuk ke dalam wilayah Rumpun Pong Salamba. Upaya ini bertujuan untuk menghentikan akses perusahaan ke lahan yang mereka klaim. Namun, upaya tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan dari pihak keamanan,” terangnya.

Rumpun Pong Salamba telah berupaya melakukan upaya komunikasi kepada pihak PT Vale. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan dituding tidak pernah serius menanggapi penolakan tersebut.

“Kami terus berupaya membuat komunikasi ke dalam pertemuan-pertemuan tersebut, menyampaikan kekhawatiran dan tuntutan kami. Namun, hasil dari pertemuan tersebut cenderung tidak memuaskan. PT Vale sering kali memberikan jawaban yang ambigu dan tidak menanggapi secara konkret tuntutan rumpun Pong Salamba,” bebernya.

“Hal ini membuat rumpun Pong Salamba merasa diabaikan dan semakin memperkuat tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dengan cara demo tadi,” jelasnya.

Vanda: Wilayah Itu Masuk Lahan Konsesi PT Vale

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum menegaskan seluruh kegiatan operasional PT Vale termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan telah dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Izin tersebut antara lain IUPK dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Vanda memastikan pihaknya membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dan warga yang keberatan. PT Vale mengajak agar pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara hukum.

“Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara. Sebagai tambahan, lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang menjadikannya obyek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Vanda.

(Rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini