Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dikuasai Oknum Selama Bertahun-tahun, Pemprov Sulsel Tertibkan Aset Sawah Seluas 62 Hektare di Bulukumba

Personil Satpol PP Sulsel saat memasang patok pada penertiban aset di Kabupaten Bulukumba, Sulsel. (foto: hms Pemprov Sulsel)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/3/2022).

Dalam penyelamatan aset ini dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba.

Adapun penertiban aset yakni Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun), berupa tanah sawah seluas sekitar 62 hektar.

Dari 62 hektare itu, ada 30 hektar lebih dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama bertahun-tahun.

Lokasinya di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba.

Upaya penyelamatan aset ini pun sesuai dengan komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, Murniati berterimakasih atas kolaborasi yang terjalin antara BKAD dengan Satpol PP Sulsel, Unsur Kepolisian, Unsur TNI serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.

“Terima kasih atas kolaborasi antara pemerintah Provinsi, TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sehingga Penertiban ini dapat berjalan lancar,” katanya.

Ia berharap setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut, sehingga dapat memberikan PAD pagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditambahkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin menyampaikan.

Ia mengatakan, penertiban aset ini bertujuan untuk mengembalikan aset ini kepada Pemprov selaku pemilik barang yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat menuju ketahanan pangan mandiri serta memberikan pendapatan daerah bagi Pemprov Sulsel. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini