Diklaim Hasil Job Fit, Sarjana Sosial Dilantik Jadi Staf Ahli Bidang Hukum
PALOPO, TEKAPE.co – Meski penempatan pejabat adalah hak prerogatif wali kota, namun ada mekanisme yang harus dipedomani dan dipertimbangkan.
Salah satu yang idealnya dipertimbangkan adalah kemampuan seseorang dalam jabatan tersebut.
Namun dalam mutasi dan pelantikan Rabu pekan ini, sepertinya latar belakang tak menjadi pertimbangan.
Itu bisa dilihat dari penempatan berlatar belakang sarjana sosial, dilantik menjadi staf ahli walikota bidang hukum.
Seperti Karno SSos, yang selama jadi ASN ditempatkan di Dinas Perdagangan dan Koperasi, dan terakhir jadi Kadis Koperasi, kini ia dilantik jadi staf ahli bidang hukum.
Namun, penempatan pejabat itu diklaim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo sebagai hasil job fit atau hasil uji kesesuaian yang digelar beberapa waktu lalu.
TONON JUGA:
Simak Video Penjelasan Kepala BKPSDM Soal Pelantikan Pejabat Lingkup Pemkot Palopo
Anggota Komisi I DPRD Palopo, Bakri Tahir, menanggapi hal tersebut. Ia menyebutkan, harusnya ada mekanisme dan pertimbangan kemampuan dalam penempatan pejabat.
“Soal mutasi itu adalah hak prerogatif wali kota, siapa dia mau promosi dinonjobkan. Namun ada mekanisme yang juga harus dia pedomanin, seperti menempatkan orang yang kompoten di bidangnya,” ujarnya, Sabtu 13 Juli 2019.
Karena kenapa? lanjut dia, nanti akan merepotkan juga jika pemerintah dimintai pertimbangan dan mereka tidak mampu.
“Tapi saya kira menempatkan orang itu pasti sudah dikaji oleh tim baperjakat Pemerintah Kota,” cetus Sekretaris PAN Palopo ini.
Untuk diketahui, selain Karno SSos yang penempatannya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya, juga ada Harisman SP, yang sebelumnya Kadis Pertanian jadi Kadis Kebudayaan.
Juga ada Dr Ilham Tahie Topase, yang berlatar belakang doktor lingkungan, dari Kepala Balitbangda dilantik jadi Kadis Transmigrasi. (rin)
Tinggalkan Balasan