Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diisukan Langgar Etika Bisnis, PT Vale: Proses Procurement Lewat Sistem Berbasis Elektronik

Logo PT Vale. (ist)

SOROWAKO, TEKAPE.co – PT Vale Indonesia Tbk diisukan melakukan pelanggaran etika bisnis yang menyebabkan proyek dikuasai kontraktor yang memiliki relasi dengan direksi perusahaan.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Communications & External Affairs PT Vale Indonesia, Gunawardana Vinyaman, dalam rilisnya yang diterima Tekape.co, Rabu 5 Desember 2018, menjelaskanmengenai tata kelola Perusahaan, khususnya mengenai administrasi kontrak yang transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan, tuduhan pelanggaran etika bisnis itu tak benar. Menurutnya, insinuasi semacam ini adalah hal yang serius. Karena itu, PT Vale mempertimbangkan untuk menggunakan hak hukumnya menuntut pihak-pihak yang mengeluarkan tuduhan itu.

Saat ini, proses pendaftaran kontraktor, prakualifikasi kontraktor, proses lelang pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan dengan basis elektronik melalui sistem e-procurement PT Vale. Sistem ini menjamin keadilan dan integritas dari proses lelang yang dilakukan Perusahaan.

“Semua pengusaha dapat terlibat dalam berbisnis dengan PT Vale melalui system e-procurement sesuai bidang usaha masing-masing,” jelasnya.

Ia menjelaskan, PT Vale memiliki dan menjalankan panduan perilaku yang tertuang dalam Kode Etik dan Perilaku (Code of Ethic & Conduct).

Kode Etik dan Perilaku mengikat karyawan PT Vale dalam melaksanakan hubungan bisnis sesuai aturan yang berlaku, baik regulasi Perusahaan maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Secara khusus, kami juga menerapkan aturan Antikorupsi dan Suap (Anti Bribery and Corruption/ABC) dalam melaksanakan praktik bisnis, khususnya dalam lingkup procurement,” terangnya.

Bahkan, lanjut dia, karyawan PT Vale, sebagai bagian dari praktik kerja yang akuntabel dan bermartabat, harus menandatangani Pakta integritas yaitu pernyataan tidak terlibat konflik kepentingan dalam aktivitas kerja atau bisnis dalam Perusahaan. Pernyataan pakta integritas itu diperbarui setiap tahun.

Gunawardana menjelaskan, sebagai perusahaan terbuka, proses kerja PT vale diaudit secara regular baik oleh internal, maupun external auditor.

Dengan demikian, PT Vale menyatakan bahwa proses tata kelola (governance) Perusahaan, termasuk bagian Pengadaan, tetap berjalan dengan baik dengan proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur baku yang ada.

Setiap oknum yang melakukan pelanggaran terhadap tata kelola, panduan dan regulasi tersebut, tentu akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu apabila menemukan kejanggalan atau pelanggaran terhadap aturan dan kode etik & perilaku, silakan menyampaikan laporan melalui kanal yang resmi.

“Di PT Vale kami mengaktifkan kanal pelaporan yaitu Vale Whistleblower Channel yang dapat diakses melalui website PT Vale,” imbuh Gunawardana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini