Dihadiri Wali Kota, RDP Soal Polemik PSC 119 Palopo Belum Ada Penyelesaian
PALOPO, TEKAPE.co — Komisi I DPRD Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Public Safety Center (PSC) 119 Palopo, di ruang Komisi I DPRD, Jumat 22 November 2019.
Rapat tersebut dihadiri Walikota Palopo HM Judas Amir, Ketua PSC 119 Palopo dr Fadly, Plt Kadis Kesehatan Palopo, Kepala Bappeda, Inspektorat, dan Asst I Burhan Nurdin.
Namun rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Efendi Sarapang itu belum menuai hasil yang diharapkan. Belum ada penyelesaian.
Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama bersikeras dan mengklaim benar. Sehingga Komisi I DPRD Palopo meminta pihak kepada Ketua PSC 119 Palopo sebagai inisiator pertemuan untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pemkot Palopo.
“Kami di Komisi I DPRD hanya memfasilitasi, karena tidak ada titik temu, kami minta pak dr Fadly membuka komunikasi lagi dengan pihak Pemkot, agar ada solusi terbaik,” ujar Megawati dari Komisi I DPRD Palopo.
Sementara itu, Wali Kota HM Judas Amir bersikeras jika ada kekeliruan dalam pembentukan PSC 119 JA, maka pihaknya akan membatalkan SK yang telah dibuat.
Menurutnya, negara ini, adalah negara hukum. Dimana semua ada landasan hukumnya tidak asal-asalan.
“Sebaiknya kita semua berangkat ke Kementerian Kesehatan, pertanyakan disana PSC 119 yang mana yang diakui,” tandas Judas.
Sementara itu, Ketua PSC 119 Palopo dr A Fadly membantah pernyataan Wali Kota yang menyampaikan adanya penyalahgunaan bantuan korban bencana alam yang dilakukan oleh PSC 119 Palopo.
“Bantuan tersebut kami salurkan langsung ke lokasi bencana, baik bencana Lombok, Palu, Banten dan bencana lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, bantuan yang lebih banyak adalah bantuan pribadi dari PSC 119 Palopo dalam bentuk obat-obatan.
“Sampai sekarang PSC 119 Palopo mempunyai daerah bencana binaan di beberapa wilayah,” katanya.
dr A Fadly menjelaskan, tuduhan bahwa selama ini PSC 119 Palopo mendapatkan bantuan dari pusat dan ke Kemenkes itu tidak berdasar
“Perlu diketahui sejak PSC 119 Palopo tidak ada satu rupiahpun anggaran dari pusat, karena pengajuan DAK kepusat harus melalui juknis khusus dengan melampirkan SK pemda,” tegasnya.
Dijelaskan dr A Fadly, pendirian PSC 119 Palopo diakui keberaadaannya oleh kemenkes melalui kepmenkes april 2019 tentang pengakuan PSC 119 se Indonesia sebagai dasar resmi dan undangan resmi Kemenkes untuk kegiatan formal PSC 119 Indonesia.
“Kami siap melakukan advokasi ke kemenkes masalah regulasi. Hari ini di DPRD kami tidak menganggap sebagai RDP tetapi hanya mendengarkan pidato pemkot dan mendengarkan tuduhan atas beberapa pernyataan yang kami terima. Dalam RDP ini kami tidak diberikan ruang untuk menegaskan keberadaan kami,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari PSC 119 Palopo tetap akan berpegang teguh pada komitmen kami selama 3 tahun 4 bulan untuk membantu masyarakat Kota Palopo tanpa bantuan dari pihak manapun dan menggunakan anggaran swadaya dari PSC 119 Palopo.
“Kami dari PSC 119 palopo selama 3 tahun ini, lanjutnya, telah membuktikan eksistensi kami dalam hal kebencanaan, kegawatdaruratan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi PSC 119 sesuai dengan Permenkes,” katanya.
Saat ini, kata dia, PSC 119 Palopo tetap menjalankan tugas pokok kami dan mengikuti kegiatan undangn resmi dari Kemenkes pada acara pelatihan HEMS (helikopter emergency medical service) dijakarta dan Latihan Gabungan negara Asean dalam krisis center di Bali.
“Dalam kegiatan itu, cuma mengikutsertakan 5 PSC 119 di Indonesia, dan salah satunya adalah PSC 119 Palopo,” jelasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan